NTT Terkini

Rapat Persiapan SPMB Jenjang SMA/SMK TA 2025/2026, Ombudsman NTT Sampaikan Sejumlah Soal Krusial  

Asisten Pencegahan Maladministrasi, Ombudsman NTT, Alberth Roy Kota, mengikuti rapat pesiapan SPMB jenjang SMA/SMK Tahun Ajaran 2025/2026.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/MARIA SELVIANI BAKI WUKAK
RAPAT SPMB - Suasana rapat persiapan penerimaan murid baru untuk tahun ajaran 2025/2026, Kamis (21/5/2025). 

Laporan POS-KUPANG.COM, Maria Selfiani Baki Wukak

 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Asisten Pencegahan Maladministrasi, Ombudsman NTT, Alberth Roy Kota, mengikuti rapat pesiapan pelaksanaan  Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB jenjang SMA/SMK Tahun Ajaran 2025/2026 di Aula Umbu Landu Paranggi. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hadir juga Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi NTT, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) NTT, para Kepala SMA/SMK se-Kota Kupang, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK Kota Kupang. 

Dalam paparannya, Alberth menyampaikan sejumlah persoalan krusial yang ditemukan pada pelaksanaan SPMB tahun-tahun sebelumnya dan dinilai memiliki potensi maladministrasi apabila tidak ditangani secara sistematis. 

Ia menyoroti adanya pelanggaran terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan SPMB, khususnya terkait penambahan rombongan belajar (rombel) sehingga jumlah siswa menjadi berlebihan dalam satu rombel. 

Hal ini menyebabkan rasio jumlah siswa per kelas menjadi tidak sesuai dengan standar pelayanan minimal pendidikan. 

Selain itu, adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu yang memaksa memasukkan calon siswa ke sekolah tertentu tanpa memenuhi prosedur yang ditetapkan. 

“Kami juga menemukan indikasi sistem pendaftaran online yang dapat dijebol oleh pihak tertentu, " kata Albert. 

Pada beberapa sekolah favorit, sistem langsung tertutup hanya dalam hitungan menit setelah dibuka karena kuota telah terisi penuh. 

Namun, setelah ditelusuri, ternyata sebagian besar siswa yang diterima bukan berasal dari zonasi utama, melainkan dari luar zonasi I dan II. 

"Ini menunjukkan adanya celah yang bisa dimanfaatkan untuk menyusupkan siswa dari luar zonasi,” ujar Alberth. 

Albert menekankan pentingnya penguatan sosialisasi juknis secara masif dan terstruktur sebelum masa pendaftaran dimulai. 

Menurutnya, sosialisasi perlu menjangkau bagi orang tua/wali siswa kelas IX satuan pendidikan tingkat SMP, baik itu melalui kantor kelurahan/desa hingga tingkat RT/RW agar orang tua dan calon siswa memahami alur dan aturan SPMB secara menyeluruh, sehingga dapat menyiapkan persyaratan jauh hari sebelum pendaftaran dilaksanakan. 

Alberth mendorong perlunya koordinasi lintas sektor antara dinas pendidikan, satuan pendidikan, serta pemangku kepentingan lainnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved