Timor Tengah Utara Terkini
Polres TTU Beberkan Perkembangan Kasus Penembakan Terhadap Yakobus Obe Kosat di Desa Nifuboke
Kapolres TTU membeberkan perkembangan penanganan kasus dugaan penembakan terhadap seorang warga bernama Yakobus Obe Kosat.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
Pada saat itu, saksi Yoseph Ola kemudian pergi memanggil korban (Yakobus Obe Kosat) untuk datang dan melihat babi itu. Karena selama ini korban yang memelihara babi milik Yoseph Ola.
Ketika korban dan saksi 2 tiba di lokasi, korban Yakobus Obe Kosat kemudian berbicara kepada pelaku dengan nada tinggi. Ia meminta semua orang yang ada di lokasi ini untuk mengikat ternak babi yang sudah mati ini diikat kemudian dibawa ke rumah milik korban.
Tiba-tiba, kata Wilco, saksi Maksimus Faot mendengar bunyi tembakan yang melengking. Ia lalu berbalik dan melihat korban sudah jatuh ke tanah. Pasca korban terjatuh di tanah, pelaku kemudian dihantui rasa takut dan berusaha menjauh dari korban.
Menurutnya, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka pasca dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres TTU. Penetapan tersangka yang bersangkutan berdasarkan pada minimal 2 alat bukti dalam insiden tersebut.
Saat ini, lanjutnya, terduga pelaku Hero Irinius Mage telah ditahan di Rutan Mapolres TTU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka Hero Irinius Mage menggunakan senapan angin jenis PCP Merauder kaliber 4,5 untuk menghabisi nyawa korban, Yakobus Obe Kosat. Senapan angin jenis PCP ini memiliki ukuran peluru yang berbeda dari senapan angin biasa.
Sementara itu, Keluarga korban penembakan di Nefonikis, Desa Nifuboke, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) NTT bernama, Hironimus Funan mengaku sangat terpukul dengan insiden penembakan yang menewaskan paman kandungnya, Yakobus Obe Kosat pada Selasa, 18 Maret 2025.
Dikatakan Hironimus, pihaknya sangat menyayangkan jika gegara seekor ternak babi, paman mereka harus kehilangan nyawa. Keluarga juga sangat menyesali dan mengutuk tindakan dari pelaku.
"Keluarga terpukul sekali dengan kepergian paman kami ini. Dari keluarga tidak duga kalau hanya masalah sepele karena binatang sampai dengan om meninggal itu kasihan,"ujarnya saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Rabu, 19 Maret 2025.
Ia juga menegaskan bahwa, lokasi tersebut tidak ada babi hutan, ayam hutan maupun binatang liar lainnya. Karena terhimpit diantara 3 desa. Tidak hanya itu, lokasi tersebut dikelilingi kebun milik warga. Niat pelaku untuk berburu babi hutan di lokasi tersebut patut dipertanyakan.
Pasalnya, di wilayah tersebut diketahui banyak masyarakat berkebun sekaligus menetap di wilayah tersebut. Oleh karena itu dipastikan semua masyarakat tahu bahwa lokasi itu tidak ditemukan babi hutan.
Jenazah korban disemayamkan di Desa Fatumuti dan dikuburkan di wilayah desa itu. Korban merupakan warga Desa Fatumuti. Namun, selama ini ia menetap di kebun di wilayah Desa Nifuboke.
Tanah tersebut merupakan warisan leluhur mereka dimana korban Yakobus berkebun sekaligus membangun rumah untuk menetap di kebun itu. Selain bertani, korban juga memelihara babi yang kebetulan milik beberapa orang termasuk saksi Yoseph Ola.
Menurutnya, almarhum Yakobus Obe Kosat memiliki 3 orang anak. Dua orang anaknya telah berpulang ke Hadirat Tuhan. Sementara seorang anak lainnya telah berkeluarga dan berdomisili di Kabupaten Kupang.
Korban telah dimakamkan pada, Rabu, 19 Maret 2025. Korban Yakobus disebut menetap bersama istrinya di kebun.
Ia berharap, pelaku dihukum seadil-adilnya sesuai proses hukum yang berlaku. Sebagai orang kecil, mereka meminta kasus ini ditangani secara transparan kepada publik. (bbr)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.