Nasional Terkini
Bos PT Sritex Iwan Setiawan Diduga Terlibat Korupsi Pemberian Kredit Senilai Rp 3,6 Triliun
Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto (IS) diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah yang nilai kreditnya mencapai Rp 3,6 triliun.
“Kalau kita hitung sementara kredit yang diberikan itu sekitar Rp 3,58 atau Rp 3,6 triliun. Itu baru dari 4 bank,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat ditemui di depan Gedung Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Harli mengatakan, kredit sebesar Rp 3,6 triliun ini didapatkan Sritex dari 3 bank daerah dan 1 bank pemerintah.
Namun, berdasarkan temuan saat ini, Sritex diketahui mendapatkan sejumlah kredit dari beberapa bank lain, termasuk pihak swasta.
“Nah, sementara informasinya kan yang bersangkutan juga atau perusahaan ini menerima fasilitas kredit juga dari berbagai bank termasuk swasta,” lanjut Harli.
Baca juga: 10 Ribu Buruh Sritex akan Geruduk Istana
Saat ini, penyidik juga tengah mendalami terkait dengan waktu pemberian kredit ini dilakukan, apakah kredit diberikan saat kondisi perusahaan masih baik atau menuju pailit.
“Kita lihat nanti apakah perusahaan ketika diberikan fasilitas kredit ini dalam kondisi baik, capable. Bagaimana kecukupan agunan misalnya, bagaimana prosesnya, apakah sesuai mekanismenya atau tidak. Itu yang sedang dilakukan pendalaman oleh penyidiknya,” kata Harli lagi.
IS ditangkap tadi malam Selasa (20/5/2025) di Solo, Jawa Tengah, di kediamannya sekitar pukul 24.00 WIB.
Setelah ditangkap penyidik, IS lebih dahulu dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta. IS diketahui mulai diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.00 WIB, Rabu pagi.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tangkap Direktur Utama PT Sritex Iwan Lukminto
Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).
Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Setelah dinyatakan pailit, manajemen PT Sritex menyatakan telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Usai PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024, perusahaan ini resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.