Nasional Terkini

Kejaksaan Agung Tangkap Direktur Utama PT Sritex Iwan Lukminto

Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Lukminto di Solo, Jawa Tengah, Selasa (20/5/2025).

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUN JOGJA
SRITEX - PT Sritex di Sukoharjo, prusahaan tekstil dan garmen terbesar di Jawa Tengah. Terbaru, Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama, Iwan Luminto, Rabu (21/5/2025). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Lukminto di Solo, Jawa Tengah, Selasa (20/5/2025) malam.

Iwan Lukminto ditangkap diduga karena terkait kasus pemberian kredit bank.

Adalah Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JamPidsus) Febri Adriansyah yang mengungkapkan mengenai informasi penangkapan Iwan Lukminto.

"Betul," kata Febri Adriansyah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/5).

Meski begitu, Febri Ardiansyah belum menjelaskan perihal kronologi penangkapan terhadap Iwan tersebut.

Dirinya hanya menjelaskan bahwa Iwan Lukminto ditangkap pada malam kemarin di Solo, Jawa Tengah.

"Malam tadi di tangkap di Solo," ucapnya.

Terkait hal ini seperti diketahui sebelumnya Kejagung disebut tengah mengusut adanya dugaan korupsi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman atau Sritex.

Baca juga: Perusahaan Textil dan Garmen Terbesar Sritex Bangkrut, Puluhan Ribu Karyawan PHK

Adapun pengusutan dugaan korupsi di PT Sritex itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Hanya saja kata Harli, pengusutan dugaan korupsi yang tengah dilakukan itu saat ini masih bersifat penyidikan umum.

"Masih penyidikan umum," jelas Harli saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/5/2025).

Lebih jauh ia menerangkan, bahwa saat ini penyidik tengah mencari adanya dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank terhadap PT Sritex.

"(Dugaan korupsi) dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex," katanya.

Adapun terkait PT Sritex, seperti diketahui perusahaan tekstil itu berhenti beroperasi pada Sabtu 1 Maret 2025 karena bangkrut dan tak mampu melunasi utang-utangnya yang disinyalir mencapai Rp30 triliun.

Sebelumnya Sritex resmi dinyatakan pailit pada Rabu 23 Oktober 2024 setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang mengabulkan putusan PT Indo Bharat Rayon. 

Atas kondisi ini, perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang berdiri sejak tahun 1966 itu terpaksa melakukan PHK kepada lebih dari 10 ribu karyawannya yang tersebar di sejumlah perusahaan grup Sritex. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved