Kasus Uang Palsu di Kupang
BI Apresiasi Polisi Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu di Kota Kupang
Didiet mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan metode 3D, Dilihat, Diraba, dan Diterawang dalam memeriksa keaslian uang.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan Polresta Kupang Kota dalam mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu di wilayah Kota Kupang.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Kepala Perwakilan BI NTT, Didiet Adhitya Prabowo, saat menghadiri konferensi pers di Markas Polresta Kupang Kota, Selasa 20 Mei 2025.
"Kami mengapresiasi kepada pihak Polresta Kupang Kota, Polda NTT, yang sudah berhasil menangkap pelaku peredaran uang palsu di Kota Kupang hingga ditetapkan sebagai tersangka," tegas Didiet.
Menurut Didiet, tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyangkut kepercayaan terhadap mata uang rupiah.
Didiet juga menjelaskan bahwa BI sebagai otoritas yang mengelola mata uang nasional bekerja berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polresta Kupang Kota Tetapkan Dua Tersangka Peredaran Uang Palsu
"Berdasarkan UU tersebut, BI memastikan pengelolaan uang Rupiah yang mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan atau penarikan, dan pemusnahan dilakukan dengan tata kelola yang baik," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Didiet juga menyampaikan bahwa Bank Indonesia akan terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri keaslian uang rupiah untuk mencegah berulangnya kasus serupa.
"Tujuannya untuk bersama-sama meningkatkan kelancaran dan keamanan masyarakat dalam bertransaksi menggunakan uang rupiah," tambahnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kemungkinan peredaran uang palsu di lingkungan sekitar.
Didiet mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan metode 3D, Dilihat, Diraba, dan Diterawang dalam memeriksa keaslian uang.
"Jika menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat langsung datang ke kantor Bank Indonesia terdekat atau melapor ke pihak kepolisian," pungkasnya. (rey)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.