Kota Kupang Terkini

Serahkan JSD ke Kejari Kota Kupang, Kapolresta Kupang Kota Harap Pelaku Dapat Hukuman Setimpal

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, resmi menyerahkan tersangka JSD (29) ke Kejari Kota Kupang.

POS-KUPANG.COM/PETRUS CHRISANTUS GONSALES
KETERANGAN - Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si didampingi Penyidik PPA Polresta Kupang Kota saat memberikan keterangan, Senin (19/5/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales

 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, resmi menyerahkan tersangka JSD (29) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin (19/5/2025).
JSD (29) diketahui menjadi pelaku persetubuhan, terhadap CMF (11) calon anak tirinya, yang merupakan pelajar di salah satu sekolah dasar di Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si,  menyampaikan, Unit PPA melakukan tahap kedua kasus persetubuhan oleh JSD (29) terhadap CMF (11) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
"Setelah pada Jumat (16/5/2025), Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara tersangka JSD (29) yang melakukan persetubuhan anak telah lengkap (P-21)," ujar Kombes Aldinan saat memberikan keterangan, didampingi Kanit PPA, Iptu Trince Sine bersama Kasubnit PPA, Aipda Bregitha Usfinit, di lantai satu Mapolresta Kupang Kota.
Dikatakannya, barang bukti yang dilimpahkan berupa dua buah Handphone serta baju.
Sebelumnya, aksi persetubuhan JSD (29) terhadap calon anak tirinya CMF (11) sekitar bulan Agustus 2024 di Kelurahan Penkase, Kecamatan Oeleta.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Kupang Kota pada 18 Januari 2025.
Dua hari kemudian, tepatnya 20 Januari 2025, tersangka JSD (29) ditangkap Tim Jatanras Polresta Kupang Kota, di Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima.
Lanjut Kombes Aldinan Manurung, tersangka akan ikuti proses penuntutan, sebelum nantinya mengikuti sidang di pengadilan.
"Harapannya, tersangka mendapat hukuman  yang setimpal, atas perbuatan yang telah dilakukannya," sebut mantan penyidik Bareskrim Polri ini.
Diketahui tersangka JSD (29) dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 Tahun penjara, serta denda paling banyak lima Milyar. (moa) 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved