Timor Tengah Utara Terkini
Pemkab TTU Bakal Alihkan Pemanfaatan Gedung Rumah Sakit Kilometer 5 Jadi RSJ
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bakal mengalihfungsikan bangunan Rumah Sakit di Kilometer 5 arah Atambua, Kelurahan Tubuhue.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bakal mengalihfungsikan bangunan Rumah Sakit di Kilometer 5 arah Atambua, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU menjadi Rumah Sakit Jiwa.
Bangunan rumah sakit ini tuntas dikerjakan pada tahun 2009, namun belum dialihfungsikan hingga saat ini.
Bupati TTU, Falentinus Delasalle Kebo, kepada POS-KUPANG.COM, Senin (19/5/2025), mengatakan, demi memastikan bangunan tersebut bisa bermanfaat bagi banyak orang, pihaknya akan mengalihfungsikan bangunan ini menjadi Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Hal ini merespon jumlah angka Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten TTU meningkat beberapa tahun terakhir. Langkah ini ditempuh mengingat, sampai saat ini Rumah Sakit Jiwa di Kabupaten TTU ini tidak ada.
"Sedangkan fasilitas pendukung untuk merawat ODGJ hanya satu unit di Kupang," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pengalihan fungsi bangunan tersebut menjadi RSJ murni merupakan upaya pemerintah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten TTU secara khusus ODGJ.
Berdasarkan data yang dirilis di Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, tercatat sebanyak 612 orang ODGJ di Kabupaten TTU. Sebanyak 336 orang telah mendapatkan perawatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, Robert Tjeunfin, menyebut, Pemkab TTU melakukan penanganan terhadap 336 ODGJ. Gangguan jiwa berat mencakup; gejala halusinasi, waham dan bertindak kekerasan.
Karena bertindak kekerasan, sejumlah ODGJ akhirnya diambil tindakan dengan cara dipasung. Dari Ratusan ODGJ tersebut mayoritas dari mereka menderita gangguan jiwa berat seperti skizofrenia.
Meskipun praktek pemasungan ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sejumlah ODGJ terpaksa dipasung karena menderita gangguan jiwa berat sampai pada tindakan anarkis.
Sejak tahun 2010, Pemkab TTU telah berupaya menekan angka pemasungan ODGJ. Sebelumnya, sebanyak 20 ODGJ dipasung. Namun sampai saat ini tersisa 6 pasien yang dipasung.
" Itu pun karena pasien mencederai diri dan orang lain,” kata Robert.
Dikatakan Robert, Kabupaten TTU belum memiliki rumah sakit jiwa. Oleh karena itu, ODGJ ditangani di puskesmas-puskesmas. Di fasilitas kesehatan ini juga disediakan obat-obatan serta dilakukan edukasi dan konseling kepada keluarga.
Sementara itu, pasien dengan kasus berat bakal dirujuk ke RSJ Naimata Kupang oleh Dinas Sosial Kabupaten TTU. Sistem rujukan pasien ODGJ berbeda dengan pasien biasa.
Ia menyebut, angka keberhasilan penanganan pasien cukup tinggi yakni 80–90 persen. Keberhasilan kesembuhan pasien ini berkat dukungan dari keluarga. (bbr)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.