Ende Terkini

Kerugian Negara Capai Rp 1,9 Miliar, Polres Ende Hanya Sita Rp 67 Juta dari Tangan FM

Yang ada selama ini, yang kita tampilkan ini bahwasannya menurut keterangan dari para pelaku sendiri yaitu untuk keperluan pribadi, dan yang sisanya.

|
Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
KONFERENSI PERS - Kapolres Ende, KBP I Gede Ngurah Joni Mahardika menjelaskan terkait pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan penerimaan keuangan RSUD Ende sejak tahun 2022 hingga April 2024, Senin, 20 Mei 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan FM selaku bendahara penerimaan RSUD Ende mencapai Rp 1,9 miliar. Hasil ini berdasarkan pemeriksaan atau audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Ende.

Meski demikian, Polisi hanya berhasil menyita Rp 67 juta dari tangan tersangka FM.

"Yang ada selama ini, yang kita tampilkan ini bahwasannya menurut keterangan dari para pelaku sendiri yaitu untuk keperluan pribadi, dan yang sisanya beliau tidak menyampaikan kepada kami, untuk perinciannya berapa itu beliau tidak sampaikan kepada kami, sudah terpakai," jelas Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta, Senin, 20 Mei 2025.

Dijelaskan I Gusti Made Andre, dari total Rp 1,9 miliar kerugian negara yang disebutkan atas kasus dugaan hilangnya uang miliaran rupiah di RSUD Ende, sebagian keuangan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh FM.

Selain dipakai untuk keperluan pribadi dan sebagian keuangan tidak bisa dipertanggungjawabkan, FM juga tidak menyebut kemana saja aliran tersebut.

"Untuk sementara kita belum dapatkan kemana aliran itu yang sisa, namun kedepannya kalau kita dapatkan hal tersebut nanti kita akan tindaklanjuti," kata I Gusti Made Andre.

Total kerugian negara tersebut, kata I Gusti Made Andre, dihitung mulai tahun 2022 sejak FM menjabat sebagai bendahara penerimaan RSUD Ende. Ia juga menyebutkan, apabila ditemukan baru yang mengarah pada keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti bukti baru tersebut.

"Kita sudah periksa 34 orang termasuk direktur yang menjabat dari tahun 2022, direktur sebelumnya dan direktur yang sekarang kita periksa semua, kita ambil sebagai saksi," kata I Gusti Made Andre. (bet)

 

 

Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved