Ende Terkini

BPKAD Ende Alihkan Dana Rp 49 Miliar Milik Rekanan untuk Gaji DPRD dan Dana Desa

Tim jaksa penyelidik pidana khusus akan menggali lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dana tersebut.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
KONFERENSI PERS - Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, S.H., M.H., dalam konferensi pers bersama wartawan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ende pada Senin, (20/5/2025) 

Tim jaksa penyelidik pidana khusus akan menggali lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dana tersebut.

Dalam waktu dekat, kejaksaan juga akan meminta keterangan dari Ahli Keuangan Negara dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menguatkan dasar hukum penyelidikan. 

"Akan kita dalami, kita akan meminta bantuan ahli LKPP atau ahli keuangan negara, apakah ini termasuk perbuatan melawan hukum dan apakah sudah ada kerugian negara dengan dialihkannya anggaran ini," ujar Zulfahmi. (bet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved