Sabtu, 9 Mei 2026

Sekolah Kedinasan

Pendaftaran Sekolah Kedinasan STPN 2025 Resmi Dibuka, Ini Jadwal,Ketentuan,Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan STPN 2025 Resmi Dibuka, Ini Jadwal,Ketentuan,Syarat dan Cara Daftarnya

Tayang:
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
ANTARA
RESMI DIBUKA - Taruna Sekolah Kedinasan STPN. Pendaftaran Sekolah Kedinasan STPN 2025 Resmi Dibuka, Ini Jadwal,Ketentuan,Syarat dan Cara Daftarnya 

c. Hasil pengumuman kelulusan dapat dilihat pada laman pendaftaran. 

d. Peserta dinyatakan diterima sebagai Taruna Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Tahun Akademik 2025/2026, apabila:

Telah mengikuti dan lulus seluruh tahapan seleksi;
Telah melakukan registrasi/pendaftaran ulang;
Telah membayar biaya pendidikan sesuai waktu yang ditentukan.

Tata Cara Pendaftaran STPN 2025

Sebelum melakukan pendaftaran, peserta perlu mempersiapkan beberapa dokumen pendukung. Dokumen tersebut berupa pas foto, KTP/KK, raport/ijazah/SKL pendidikan terakhir, dan surat pernyataan kebenaran data serta transkip nilai bagi lulusan DI PPK.

Dokumen di atas, akan diunggah melalui portal pendaftaran dengan format .jpg dan kapasitas maksimal 500 kb. Peserta perlu memastikan, seluruh dokumen yang akan diunggah dapat dibaca dengan jelas.

Berikut tata cara pendaftaran STPN 2025:

Peserta melakukan registrasi secara online dan membuat akun pendaftaran di laman https://penerimaan.stpn.ac.id.
Pilih menu Registrasi Diploma IV Pertanahan, selanjutnya lakukan pengisian email Google, nama lengkap sesuai ijazah, dan captcha.
Peserta akan mendapatkan email konfirmasi registrasi yang berisi nomor registrasi, nama peserta dan nomor BRI Virtual Account (BRIVA) untuk pembayaran biaya pendaftaran.
Peserta melakukan pembayaran biaya pendaftaran, menggunakan nomor BRI virtual account sebesar Rp 175.000, melalui Bank BRI (online/teller).
Peserta melakukan pengisian formulir secara online.
Login menggunakan username dan password di portal Sistem Penerimaan Taruna Baru
Pengisian biodata peserta dan unggah dokumen sesuai yang diminta oleh sistem (pas foto, KTP/KK, raport/ijazah/SKL pendidikan terakhir, dan surat pernyataan kebenaran data dan/atau transkip nilai bagi lulusan DI PPK).
Berkas yang di-upload merupakan foto/scan dari dokumen asli yang dapat dibaca dengan jelas. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved