PPPK 2024
Jadwal dan Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 Melalui Laman SSCASn BKN
Jadwal dan Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 melalUi laman SSCASN BKN dan website instansi.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Seleksi Kompetensi PPPK 2025 Tahap 2 telah selesi 16 Mei kemarin.
Tahap selanjutnya adalah menunggu Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi atau Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2.
Beberapa instansi ada yang memberlakukan Seleksi Kompetensi Tambahan yang dijadwalkan berkahir hari ini 17 Mei 2025.
Nah, sesuai jadwal yang dikeluarkan BKN, Pengmuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2024 atau Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 akan berlangsung 22 hingga 31 Mei 2025.
Baca juga: Ini Kriteria Pelamar CPNS dan PPPK 2024 Yang Mengundurkan Diri Tanpa Disanksi, Berikut Ketentuannya
Berikut Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2:
Terdapat dua cara resmi untuk melihat hasil seleksi PPPK Tahap 2:
1. Melalui Portal SSCASN BKN
Akses situs resmi: https://sscasn.bkn.go.id
Klik tombol “Login” di pojok kanan atas
Masukkan NIK dan password SSCASN
Setelah masuk, akan tampil resume pendaftaran
Jika pengumuman telah tersedia, status kelulusan akan terlihat
2. Melalui Website Instansi Masing-Masing
Instansi tempat peserta melamar juga akan mengumumkan daftar kelulusan melalui situs resminya.
Biasanya terdapat pada halaman pengumuman atau berita terbaru.
Pastikan peserta rutin mengecek website resmi instansi agar tidak tertinggal informasi.
Jenis Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2
Sbagai informasi, seleksi kompetensi PPPK terdiri dari Seleki Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Wawancara Berbasis Komputer.
Seleksi ini berbeda dengan tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang terdiri dari tes Seleksi Kompentesi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca juga: Kabar Gembira dari Kepala BKN: Pelamar CPNS dan PPPK 2024 yang Mengundiurkan Diri Tidak Disanksi
Sementara itu, Seleks PPPK 2024 Tahap 1 dalam masa pengangkatan.
Mengingat batas akhir pengangkatan PPPK 2024 dijadwalkan harus rampung pada 1 Oktober mendatang.
Jadwal pengangkatan tersebut juga berlaku bagi PPPK 2024 Tahap 2 yang saat ini tengah menantikan pengumuman hasil seleksi yang akan segera diterbitkan pada akhir Mei mendatang.
Untuk itu bagi para peserta yang telah berusaha pada ujian seleksi dapat berdoa agar mendapatkan hasil seperti yang diharapkan.
Pasalnya banyak peserta masih beranggapan bahwa skor tinggi menjamin kelulusan.
Padahal, seperti diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, kelulusan seleksi PPPK 2024 Tahap 2 tidak semata ditentukan oleh skor akhir.
Bukan Hanya Skor, Tapi Juga Peringkat dan Prioritas
Dalam diktum ke-29 keputusan tersebut dijelaskan bahwa “Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.”
Ini berarti tidak ada passing grade (nilai ambang batas) dalam seleksi PPPK 2024 Tahap 2. Sistem kelulusan menggunakan metode peringkat tertinggi dari hasil keseluruhan seleksi yang mencakup:
Seleksi Kompetensi Teknis
Seleksi Manajerial
Seleksi Sosial Kultural
Wawancara
Artinya, nilai individual dari satu aspek saja tidak cukup. Kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat kumulatif dari keseluruhan aspek seleksi tersebut.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Gaji ke-13 ASN Cair Bulan Juni, Ini Syaratnya bagi PPPK 2025
Prioritas Penentu Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2
Peringkat saja belum menjamin kelulusan. Dalam diktum ke-30 Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024 dijelaskan bahwa pelamar yang berperingkat terbaik juga harus memenuhi urutan prioritas berikut:
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)
2. Tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah dan terdaftar dalam database BKN
3. Pegawai aktif minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus di instansi pemerintah
Jadi, bila dua peserta memiliki nilai yang sama, maka status pelamar berdasarkan prioritas akan menjadi penentu siapa yang lebih berpeluang dinyatakan lulus.
Bobot dan Nilai Maksimal Seleksi Kompetensi PPPK 2024
Setiap kategori seleksi memiliki bobot nilai yang berbeda.
Berikut rincian skor dan bobot maksimal:
Kompetensi Teknis:
Jawaban benar: 5 poin
Jawaban salah: 0 poin
Nilai maksimal: 450 poin
Kompetensi Manajerial:
Jawaban benar: 1–4 poin
Tidak menjawab: 0 poin
Nilai maksimal: 180 poin
Kompetensi Sosial Kultural:
Jawaban benar: 1–4 poin
Tidak menjawab: 0 poin
Nilai maksimal: 140 poin
Wawancara:
Jawaban benar: 1–4 poin
Tidak menjawab: 0 poin
Nilai maksimal: 40 poin
Total nilai kumulatif tertinggi: 670 poin. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.