NTT Terkini 

Penjelasan Kepala BKD NTT Tentang Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II 

Bagi peserta yang tidak masuk dalam perangkingan saat seleksi di tahap I dan II akan diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu mereka tetap mendapatkan nomor

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
SELEKSI KOMPETENSI - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT Yos Rasi saat memantau pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap II Pemprov NTT di Asrama Haji Kota Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Yos Rasi memberikan penjelasan tentang pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap II lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT. 

Awalnya, Yos mengaku ada kegalauan dari para calon peserta PPPK. Gubernur NTT, Melki Laka Lena kemudian memberi kepastian dimulainya proses seleksi. Saat itu, Melki  menghubungi Kepala BKN, Prof Zudan Arif Fakurollah. 

Dalam komunikasi itu, Kepala BKN juga telah menginformasikan waktu pelaksanaan seleksi PPPK tahap II. Yos kemudian mengundang semua peserta agar mendapat penjelasan langsung di Kupang. 

"Kita kumpulkan semua untuk menyampaikan tentang penyesuaian dan realisasi pelaksanaan tahap II. Saya memberi penjelasan kepada mereka tentang kebijakan pemerintah yang harus ditunda. Alasan penundaan itu semata aspek teknis," katanya, Senin (12/5/2025). 

Yos menyebut, meski ada kecemasan ada penundaan lagi, namun pelaksanaan seleksi tetap dilaksanakan.

Baca juga: 31 Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Pemprov NTT Dinyatakan Gugur

Sebab, jadwal seleksi dirilis tidak lama pasca pertemuan dengan semua peserta dari berbagai daerah di NTT itu. 

Secara total ada 5.940 peserta yang mengikuti seleksi tahap II ini. Sejak dimulai 5-12 Mei 2025, dilakukan tiga sesi dengan kuota per sesi 300 orang. Hanya pada tiga hari terakhir, diberlakukan dua sesi. 

Namun, kata Yos, sebanyak 31 peserta sejak pelaksanaan seleksi di hari pertama, tidak mengikuti agenda tersebut. Yos menyebut puluhan peserta itu dianggap mengundurkan diri dan tidak lagi mengikuti tahap selanjutnya. 

"Ternyata sampai posisi hari keenam ada peserta yang tidak ikut. Sekitar 31 orang. Tetapi akhirnya ada yang tidak ikut. Kita anggap mereka mengundurkan diri, sehingga kans bagi mereka tidak ada lagi," kata dia. 

Dalam seleksi tahap II PPPK ini, peserta memperebutkan 4 ribu lebih formasi. Itu merupakan sisa dari total formasi. Pada tahap I seleksi, lebih dari 5 ribu formasi sudah ditempati. 

Yos menyebut, seleksi PPPK justru memperebutkan formasi yang disiapkan. Misalnya, bila hanya 10 formasi di suatu instansi dengan total pelamar atau peserta lebih dari itu, maka yang diangkat menjadi PPPK adalah 10 orang. 

Baca juga: Peserta Ujian PPPK Tahap II Mengaku Tidak Menemukan Kesulitan

Bagi peserta yang tidak masuk dalam perangkingan saat seleksi di tahap I dan II akan diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Mereka tetap mendapatkan nomor induk. 

"Sehingga dari aspek statuta itu sudah ada. Yang belum itu gaji. Gaji yang dialokasikan pemerintah pusat ke pemerintah daerah dalam block grand," katanya. 

Bagi mereka yang sedang menunggu pengangkatan PPPK Paruh Waktu, pemerintah daerah tetap melakukan pembayaran gaji lewat APBD, dana BOS dan Komite. Mereka tidak berhentikan dan menunggu penetapan Kemen PAN RB menjadi PPPK Paruh Waktu secara penuh. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved