Timor Tengah Utara Terkini

Pemkab TTU Bakal Bentuk 100 Koperasi Desa Merah Putih Tahun 2025

Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara bakal membentuk sebanyak 100 Koperasi Desa Merah Putih tahun 2025 ini.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
BENTUK KMP -Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Theodorus Kolo, mengatakan, Pemerintah Pusat bakal membentuk sebanyak 100 Koperasi Desa Merah Putih tahun 2025 ini. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara bakal membentuk sebanyak 100 Koperasi Desa Merah Putih tahun 2025 ini. Pembentukan koperasi ini bakal dimulai pada periode Bulan Mei sampai Bulan Juni 2025.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Theodorus Kolo, saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Kamis, 8 Mei 2025.

Theodorus mengatakan, menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia maka, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Kabupaten TTU telah melaporkan hal ini kepada Bupati selaku pimpinan daerah.

Bupati TTU, kata Theodorus, memberikan arahan kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah untuk membentuk sebanyak 100 Koperasi Desa Merah Putih dari 182 desa dan 11 kelurahan di Kabupaten TTU pada tahun 2025 ini.

"Jadi kita akan mendampingi 100 desa atau kelurahan untuk periode di Bulan Juni 100 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih terbentuk di Kabupaten TTU," ungkapnya.

Beberapa hari lalu, kata Theodorus, Bupati TTU telah memimpin rapat koordinasi bersama pimpinan OPD lingkup Pemkab TTU. Pasalnya, Koperasi Desa Merah Putih ini melibatkan kementerian dan sejumlah lembaga.

Dengan demikian, dari aspek koordinasi bakal melibatkan OPD di tingkat daerah. Sekitar 18 kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini bakal dibentuk melalui musyawarah desa atau musyawarah kelurahan khusus. Dalam musyawarah khusus, bakal berita acara pembentukan koperasi yang diajukan kepada notaris pembuat akta koperasi. 

"Kemudian diterbitkan akta pembuatan koperasi. Kira-kira mekanismenya seperti itu," ucapnya.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten TTU sedang menyusun redaksi pelaksanaan musdes atau musyawarah kelurahan yang membahas tentang pembentukan koperasi ini. Musyawarah desa atau kelurahan ini tidak membahas agenda lain tapi semata-mata membahas secara khusus tentang pembentukan koperasi.

Sesuai dengan ketentuan, Musdes atau musyawarah kelurahan ini dikoordinasikan oleh Dinas PMD. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Kabupaten TTU telah menggelar rapat bersama tenaga ahli, fasilitator kabupaten dan pendamping desa di Kabupaten TTU.

Dalam rapat tersebut, para pihak telah siap untuk membantu pelaksanaan kegiatan pra musyawarah desa atau kelurahan sebagai langkah mengidentifikasi potensi dan masalah dalam menentukan unit usaha yang akan dilakukan oleh koperasi.

Sehingga, ketika pelaksanaan musyawarah desa atau kelurahan, mereka tinggal menyepakati persyaratan pembentukan koperasi. (bbr)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved