NTT Terkini
Anak Dibawah Umur Diperkosa Dua Pria di Toilet Pasar
Dia diperkosa dua pria di toilet Pasar Melolo Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu Sumba Timur.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Nasib malang dialami SDR, seorang anak di bawah umur asal Kabupaten Sumba Timur Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dia diperkosa dua pria di toilet Pasar Melolo Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu Sumba Timur.
Kejadian naas itu dialami SDR pada Kamis dini hari, 27 Maret 2025 lalu, sekira pukul 02.00 WITA.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa mengatakan, awalnya SDR yang sedang datang bulan hendak mandi di toilet pasar yang juga digunakan sebagai kamar mandi.
Karena kodisi ruangan yang gelap, maka SDR membiarkan pintu sedikit terbuka agar cahaya dari luar dapat masuk.
Setelah menanggalkan pakaian dan baru beberapa menit duduk di kloset, salah satu pelaku berinisial A menerobos masuk ke dalam toilet dan memerintahkan SDR untuk diam.
SDR yang kaget, spontan berdiri dan mengambil pakaian. Namun, pelaku A langsung memeluk korban dari belakang dan merebahkan ke lantai.
Korban berusaha meronta namun pelaku mampu membuat korban tak berdaya, kemudian memperkosa korban.
Setelah selesai memperkosa korban, pelaku A keluar dan meniggalkan korban. Tidak berselang lama, pelaku lainnya berinisial R mendorong pintu toilet, namun tidak dapat ditahan oleh korban.

Pelaku R lalu membekap mulut korban dan menyuruhnya untuk tidak berteriak dan membuat keributan. Korban yang takut hanya bisa menangis.
Korban lalu meminta R menghentikan perbuatannya,‘’Cukup sudah, tidak ada yang jaga saya punya barang, saya punya mama tidak ada."
Namun, permintaan itu tidak diindahkan pelaku R dan terus memperkosa korban.
Pemerkosaan berhenti setelah bunyi ketukan berulang kali di pintu toilet.
Saat pintu dibuka, saksi bernama Aris yang mendatangi toilet langsung memarahi pelaku. Sementara itu, ia menyuruh korban mengenakan kembali pakaiannya dan kembali ke lapak.
Kapolres Gede Harimbawa mengatakan, kejadian itu kemudian dilporkan ke Polsek Umalulu dengan nomor laporan kLP/B/05/III/2025/Spkt/Polsek Umalulu/Polres Sumba Timur/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 27 Maret 2025.
Setelah serangkaian penyelidikan, pihak Polsek Umalulu kemudian menangkap pelaku A pada Senin (7/4/2025) lalu. Sementara itu, tersangka R melarikan diri dan kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. (ian)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.