NTT Terkini

Komisi IV DPRD NTT Gelar RDP Bahas Jasa Transportasi Online

Ketua Komisi IV, Patrianus Lali Wolo, didampingi Wakil Ketua Obet Naitboho memimpin RDP, Selasa (6/5/2025) di Ruang Rapat Komisi IV DPRD NTT. 

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.PRIBADI
Komisi IV DPRD NTT menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP dengan sejumlah pihak membahas masalah jasa transportasi online. Selasa, (6/7/2025) di Ruang Rapat Komisi IV DPRD NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas masalah jasa transportasi online di Kota Kupang. 

Ketua Komisi IV, Patrianus Lali Wolo, didampingi Wakil Ketua Obet Naitboho memimpin RDP, Selasa (6/5/2025) di Ruang Rapat Komisi IV DPRD NTT

Hadir dalam RDP tersebut Ombudsman RI perwakilan NTT, PT. Jasa Raharja Kantor Wilayah NTT, Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Dinas Perhubungan Kota Kupang, manajemen Maxim Kupang (PT. Teknologi Perdana Indonesia), pengurus Koperasi Flobamora Compact Driver, serta Koordinator Driver Taksi Online.

Anggota Komisi IV DPRD NTT, Marselinus A. Ngganggus, menjelaskan, salah satu pokok bahasan utama dalam rapat tersebut adalah persoalan perizinan angkutan sewa khusus (ASK) yang selama ini menjadi hambatan operasional bagi para mitra taksi online, seperti Maxim dan Grab.

“Terjadi miskomunikasi mengenai izin dan persyaratan yang harus dipenuhi taksi online. Tadi sudah diklarifikasi bahwa pengurusan izin ASK di Dinas Perhubungan Provinsi tidak lagi dipungut biaya. Dulu ada biaya sebesar Rp 150 ribu, tapi sejak tahun 2024 itu sudah dinolkan,” kata Marselinus, Rabu (7/5/2025). 

Maxim diketahui mulai beroperasi di NTT sejak 2022. Namun, belum adanya regulasi nasional yang spesifik mengatur transportasi online menyebabkan kekosongan hukum yang berdampak pada pengelolaan layanan ini. 

Demi memenuhi syarat legalitas berdasarkan Permenhub Nomor 118, mitra Maxim saat itu tergabung dalam koperasi. Masalah kemudian muncul ketika biaya pengurusan izin melalui koperasi dinilai memberatkan driver. 

“Ada keluhan dari driver bahwa mereka harus membayar Rp 1.015.000, yang mencakup biaya izin ASK, BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, dan lainnya,” katanya.

Komisi IV DPRD NTT memberikan tenggat waktu hingga 31 Mei 2025 bagi koperasi dan para driver untuk menyelesaikan polemik yang ada. Di sisi lain, pihak Maxim juga diberikan batas waktu yang sama untuk mendirikan kantor resmi di NTT.

Baca juga: Anggota DPRD NTT Soroti Kasus Oknum Satlantas Polresta Kupang Kota Lecehkan Siswi SMA

“Selama ini Maxim belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik untuk provinsi maupun Kota Kupang. Dengan adanya kantor cabang, kita harap ada kontribusi nyata ke daerah,” kata Marselinus.

Dalam rapat tersebut, seluruh pihak sepakat untuk menahan diri dan tunduk pada regulasi yang berlaku. Komisi IV juga merekomendasikan agar dilakukan koordinasi lintas pemangku kepentingan guna mencari solusi jangka panjang.

Komisi IV, kata dia, menyatakan akan mendorong pemerintah daerah untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait tarif taksi online demi menjamin kepastian hukum dan kenyamanan semua pihak.(fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved