Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Hakim Nonaktif Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun, Erintuah Damanik dan Mangapul 7 Tahun Penjara

Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
VONIS - Sidang vonis terhadap hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Heru Hanindyo. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara hakim nonaktif Erintuah Damanik dan Mangapul Silalahi, rekan Heru Hanindyo, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Demikian putusan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Ketiga hakim tersebut yang terlibat dalam vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya.

Tiga hakim pembebas Ronald Tannur itu diduga menerima suap sebesar Rp4,67 miliar serta gratifikasi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa ( Heru Nanindya ) dengan pidana penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Hakim Ketua Teguh Santoso, dalam sidang vonis, Kamis (8/5/2025).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Heru Hanindyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan menerima suap dan gratifikasi.

Atas perbuatannya, Heru dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.

Sementara itu, majelis hakim mengatakan, hal-hal yang memperberat hukuman Heru, di antaranya karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Perbuatan terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai hakim," ucap hakim.

Tak hanya itu, Heru Nanindyo juga dinilai tidak menyadari kesalahannya.

Sedangkan hal yang meringankan hukuman Heru Nanindya, kata majelis, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Sebelumnya, Heru Hanindyo dituntut hukuman penjara selama 12 tahun karena dinilai paling tidak kooperatif dibanding dua rekannya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Jaksa menilai Heru tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum dan tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, perbuatannya disebut mencederai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved