Belu Terkini
Banyak Manfaatnya, Dinda Terkesan dengan Layanan Aplikasi Mobile JKN
Kemudahan ini juga dirasakan oleh Adinda Saptarini (24), seorang peserta JKN yang berasal dari Jawa aktif menggunakan Aplikasi Mobile JKN.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas layanan kepada peserta.
Salah satu inovasi yang telah dikembangkan sejak 2017 adalah Aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini memberikan kemudahan layanan administrasi dan layanan kesehatan bagi peserta JKN secara praktis, efisien dan dapat diakses kapan pun dan di mana pun.
Dengan Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengakses berbagai layanan administrasi JKN hanya dalam satu genggaman. Jadi, peserta tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus administrasi kepesertaan JKN.
Kemudahan ini juga dirasakan oleh Adinda Saptarini (24), seorang peserta JKN yang berasal dari Jawa aktif menggunakan Aplikasi Mobile JKN.
"Saya sudah dua kali memanfaatkan fitur Aplikasi Mobile JKN ini. Pertama, untuk melakukan perubahan status kepesertaan dari pegawai swasta ke peserta mandiri setelah kontrak kerja saya berakhir. Awalnya, iuran JKN saya ditanggung oleh perusahaan, tetapi setelah dinonaktifkan oleh kantor, saya segera mengecek status kepesertaan melalui aplikasi ini. Ternyata status kepesertaan saya tidak aktif, sehingga saya segera melakukan perubahan segmen kepesertaan agar JKN kembali aktif dan kesehatan saya terlindungi. Apalagi sakit tidak ada yang tahu dan bisa terjadi kapan saja," ujar Dinda, dalam keterangan Persnya melalui BPJS Kesehatan Atambua. (7/5/2025).
Baca juga: Alami Stroke dan Halusinasi, Ayah Yanti Dirawat di RSUD Komodo: JKN Penyelamat di Tengah Krisis
Dinda juga mengungkapkan dengan memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN menghemat waktu dan tenaga, karena ia tidak perlu repot datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus administrasi.
Ia menggunakan fitur perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke klinik yang lebih dekat dengan rumah saya.
"Dengan begitu, jika saya sakit, saya tidak perlu bepergian jauh untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Aplikasi ini sangat memudahkan karena saya bisa mengaksesnya kapan saja dan di mana saja," ujarnya.
Selain melalui Aplikasi Mobile JKN, ia juga menyarankan perubahan FKTP juga dapat dilakukan melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) dengan menghubungi nomor 08118165165. Perubahan FKTP hanya dapat dilakukan setelah peserta terdaftar di fasilitas kesehatan sebelumnya selama minimal tiga bulan, dan FKTP baru akan mulai berlaku pada tanggal 1 bulan berikutnya.
Dinda juga menyampaikan rasa syukur karena keluarganya telah terdaftar sebagai peserta JKN. Orang tuanya merupakan peserta JKN yang terdaftar dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja sebagai pegawai PNS, sementara saudara-saudaranya adalah peserta mandiri.
Ia juga berbagi pengalaman ketika salah satu kakaknya menggunakan layanan JKN untuk menjalani pengobatan kanker.
"Tahun lalu, kakak saya menjalani pengobatan kanker, tidak terbayang bila kami tidak menggunakan JKN. Seluruh biaya perawatan ditanggung tanpa ada biaya tambahan. Sayangnya, takdir berkata lain, dan kakak saya berpulang. Namun, kami tetap berterima kasih atas segala pelayanan yang diberikan oleh tenaga medis dan BPJS Kesehatan akan adanya Program JKN, kami tidak terbebani dengan biaya pengobatan yang besar," ujarnya.
Di akhir wawancara, Dinda menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan atas kemudahan akses layanan kesehatan yang diberikan. Ia bisa berobat tanpa perlu khawatir lagi jika tiba-tiba sakit karena seluruh biaya sudah dijamin oleh Program JKN.
Dia berharap ke depannya BPJS Kesehatan bisa selalu memberikan layanan yang lebih cepat, mudah, dan setara bagi seluruh peserta JKN. (gus)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS