NTT Terkini
Dorong Tata Kelola Hukum Berkualitas, Tim BSK Kemenkum RI Dampingi Kemenkum NTT
Dalam sesi pemaparan, Analis Kebijakan Madya Maryati juga memberikan apresiasi atas kemajuan signifikan yang dicapai oleh Tim IRH Kanwil NTT.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dalam upaya memperkuat pelaksanaan reformasi hukum di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mendapat kunjungan langsung dari Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK) Kemenkum RI.
Kegiatan pembinaan dan penguatan kapasitas ini menyasar Tim Sekretariat Wilayah Indeks Reformasi Hukum (IRH) NTT dan berlangsung di Ruang Multifungsi Kanwil Kemenkumham NTT, Rabu (7/5/2025).
Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, dalam sambutannya menegaskan, pelaksanaan IRH merupakan langkah strategis dalam mendukung reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.
"IRH menjadi instrumen penting dalam mengukur kemajuan reformasi hukum daerah melalui identifikasi, pemetaan, deregulasi, serta penguatan sistem regulasi yang lebih baik," kata Silvester.
Didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Jonson Siagian, dan Analis Kebijakan Madya BSK Kemenkum RI, Maryati, Silvester menekankan, pelaksanaan IRH 2025 sejalan dengan agenda Asta Cita Pemerintah.
Baca juga: Kakanwil Kemenkum NTT Bahas Sinergitas dan Program Prioritas dengan Pos Kupang
Hal itu pada khususnya poin ketujuh yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba. Silvester juga memaparkan capaian positif Kanwil dalam IRH tahun 2024.
"Jika tahun 2023 hanya satu kabupaten yang meraih predikat 'Baik', maka tahun 2024 melonjak menjadi tiga daerah berpredikat 'Istimewa', sembilan 'Sangat Baik',dan tujuh 'Baik'. Ini bukti kerja keras dan sinergi yang mulai membuahkan hasil. Hanya empat daerah yang masih berada di kategori 'Cukup Baik', dan akan terus kami dorong," ujarnya.
Meski menghadapi tantangan geografis sebagai wilayah kepulauan, Kanwil Kemenkum NTT tetap aktif melakukan pendampingan ke seluruh kabupaten/kota di NTT, baik secara langsung maupun melalui media komunikasi digital.
Sementara itu, Dince Bule Logo, Analis Hukum Ahli Madya dan Koordinator Tim Kesekretariatan IRH Wilayah NTT, menyampaikan bahwa dari 23 kabupaten/ kota di NTT, sebanyak 20 telah mengirimkan Surat Keputusan Tim Penilai Mandiri IRH, sementara 3 daerah masih belum.
"Kami berharap kegiatan ini menjadi momentum memperkuat koordinasi dan mencari solusi strategis agar capaian IRH di NTT semakin membaik," ungkap Dince.
Dalam sesi pemaparan, Analis Kebijakan Madya Maryati juga memberikan apresiasi atas kemajuan signifikan yang dicapai oleh Tim IRH Kanwil NTT.
Baca juga: Kepala Kanwil Kemenkum NTT Lantik 20 Notaris
la juga membagikan strategi dan materi sosialisasi terkait peningkatan nilai IRH, termasuk pemahaman mendalam terhadap empat variabel utama yakni harmonisasi regulasi, kompetensi perancang peraturan (legal drafter), kualitas deregulasi,dan pengelolaan database regulasi.
Hadir dalam kegiatan tersebut,Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Yunus Bureni, beserta seluruh tim kerja Kesekretariatan IRH Kanwil Kemenkumham NTT.
Kegiatan ini diharapkan memperkuat kolaborasi lintas tim dalam mempercepat reformasi hukum yang berdampak langsung pada masyarakat dan pembangunan daerah. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.