Makan Bergizi Gratis
Muncul Usulan Sanksi Tegas untuk SPPG yang Langgar Standar Keamanan MBG
Menurut Nurhadi, mekanisme sanksi ini perlu diterapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) jika ada pelanggaran berulang oleh SPPG.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Muncul usulan sanksi tegas bagi Sentra Produksi Pangan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar standar keamanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Usulan itu disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi, Selasa (6/5/2025).
Menurut Nurhadi, mekanisme sanksi ini perlu diterapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) jika ada pelanggaran berulang oleh SPPG demi menjamin keselamatan anak-anak penerima manfaat program.
"Saya menilai sudah saatnya diterapkan mekanisme punishment yang tegas terhadap penyedia SPPG yang terbukti melanggar standar keamanan pangan, apalagi jika pelanggaran tersebut berulang. Ini menyangkut keselamatan anak-anak," ujar Nurhadi dikutip dari Kompas.com.
Politisi Partai Nasdem ini mengatakan bahwa pelanggaran terhadap standar keamanan pangan bukan hanya soal teknis, melainkan menyangkut kepercayaan publik.
Lebih lanjut, ia meminta BGN berani mengevaluasi dan menerapkan sanksi terhadap mitra penyedia MBG yang indisipliner.
Menurut dia, jangan sampai program pemerintah yang niatnya baik justru merugikan anak-anak karena lemahnya pengawasan.
"BGN harus berani mengevaluasi dan menghentikan kerja sama dengan mitra yang tidak patuh," lanjut Nurhadi.
Dia juga mendorong BGN untuk membentuk unit pengawasan khusus yang secara berkala mengevaluasi kinerja penyedia. BGN juga diminta membuka kanal pengaduan publik agar masyarakat bisa ikut mengawasi kualitas pangan yang disalurkan.
"Transparansi dan ketegasan akan memperkuat kredibilitas BGN dan menjamin keberlanjutan program SPPG secara nasional," kata Nurhadi.
Sebagai informasi, kasus keracunan siswa usai menyantap MBG kerap terjadi di berbagai daerah. Terbaru, terjadi keracunan terhadap ratusan siswa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, pada Senin (5/5/2025) sehingga pelaksanaan MBG dihentikan sementara.
Tak hanya PALI, kejadian serupa baru terjadi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Abu Bakar Ash-Shiddiq, Tasikmalaya, pada Kamis (1/5/2025).
Di Kabupaten Bandung, kejadian keracunan juga terjadi di SMP Negeri 35 Bandung yang berlokasi di Jalan Dago Pojok, Kecamatan Coblong, Kota Bandung pada 30 April 2025. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.