CPNS 2024
Sejumlah Fakta Menarik Dibalik Pengunduran Diri 1.967 CPNS dan PPPK 2024,dari Penyebab hingga Sanksi
3 Fakta Menarik dibalik Pengunduran Diri 1.967 CPNS dan PPPK 2024, dari penyebab hingga sanksi.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
3. CPNS yang Mengundurkan Diri Pasti Menerima Sanksi
Pemerintah melalui Peraturan Menteri PANRB telah menetapkan konsekuensi hukum yang mengikat bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah proses seleksi.
Ketentuan ini menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh peserta terhadap regulasi sebelum mengambil keputusan strategis terkait status kepegawaian.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 58 Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 secara eksplisit menyatakan bahwa peserta yang telah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri akan menerima sanksi administratif berupa pembatasan mengikuti seleksi ASN selama dua tahun anggaran berturut-turut.
Proses penerbitan NIP sendiri harus diselesaikan dalam kurun waktu 25 hari kerja pasca pengumuman kelulusan, meliputi tahapan verifikasi data dan kelengkapan administrasi.
Regulasi ini juga menjangkau beberapa kondisi spesifik, seperti kelalaian dalam penyelesaian dokumen wajib setelah dinyatakan lulus, dan permohonan mutasi pasca penerbitan NIP.
Kedua kondisi tersebut dianggap setara dengan pengunduran diri dan dikenai sanksi identik.
Informasi ribuan CPNS mundur membuat Menteri PANRB melakukan evaluasi terhadap hasil rekrutmen hari ini.
Baca juga: Alhamdulillah, Sudah 27 Instansi Pusat Selesai Penetapan NI PPPK dan NIP CPNS 2024,Berikut Daftarnya
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya ikut merespon masalah ini.
Menurut dia mundurnya 700 CPNS ini menjadi evaluasi dan refleksi Menteri PANRB agar dalam perekrutan ASN perlu dilaksanakan dengan lebih adaptif dan transparan.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah memberikan respon tegas terhadap pelamar yang sudah dinyatakan lolos CPNS.
Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pemerintah juga mengingatkan kepada pelamar CASN bahwa ketika melamar untuk menjadi ASN, seseorang harus siap ditempatkan dimana saja di seluruh wilayah NKRI,” kata kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, pada Selasa, 29 April 2025. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.