CPNS 2024

Sejumlah Fakta Menarik Dibalik Pengunduran Diri 1.967 CPNS dan PPPK 2024,dari Penyebab hingga Sanksi

3 Fakta Menarik dibalik Pengunduran Diri 1.967 CPNS dan PPPK 2024, dari penyebab hingga sanksi.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
FAKTA MENARIK - Tes CPNS. Sejumlah Fakta Menarik Dibalik Pengunduran Diri 1.967 CPNS dan PPPK 2024,dari Penyebab hingga Sanksi. 

POS-KUPANG.COM - CPNS mundur kembali terjadi pada Seleksi CASN 2024.

Berdasarkan data BKN, ada 1.967 CPNS 2024 mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi.

Berikut Sejumlah Fakta Menarik di balik Pengunduran Diri 1.967 CPNS 2024.

1.CPNS 2024 yang mengundurkan diri aslinya tidak lulus.

Sebanyak 16.167 Peserta Memenuhi Ambang Batas, tetapi tidak berstatus lulus
Semenjak penetapan lokasi kerja, sebanyak 2 ribu CPNS mundur akibat program optimalisasi.

Baca juga: Kepala BKN Ungkap Fakta Mengejutkan Soal 1.967 CPNS 2024 yang Mundur,Zudan Arif: Aslinya Tidak Lulus

Kementerian meluncurkan program optimalisasi dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024. 

Inisiatif ini dirancang untuk mengatasi kekosongan formasi ASN yang bersifat strategis dalam penyediaan layanan publik.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara per 23 April 2025, program ini berhasil mengakomodasi 16.167 pelamar CPNS yang memenuhi passing grade namun tidak lolos melalui proses perangkingan reguler. 

Averrouce menjelaskan, mereka kemudian dialihkan ke formasi kosong yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dilamar.

Dari total peserta optimalisasi, tercatat 1.967 orang (12 persen) mengundurkan diri, sementara 14.200 orang (88 persen) melanjutkan proses pengangkatan. 

Angka ini menunjukkan tingkat keberhasilan program yang signifikan meskipun ada tantangan dalam implementasinya.

Baca juga: Sudah 20.533 SK Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diterbitkan BKN, Ini Rinciannya

2. Tidak Dapat Izin dari Keluarga
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrulloh mengidentifikasi  penyebab utama yang membuat ribuan calon aparatur sipil negara (CASN) yang telah lolos seleksi akhirnya memilih mengundurkan diri.

Berdasarkan data BKN, sebanyak 1.967 pelamar CPNS menarik diri menyusul penerapan kebijakan optimalisasi penempatan.

Zudan Arif menjelaskan bahwa alasan pertama pengunduran diri tersebut berkaitan dengan jarak domisili yang terlalu jauh dari lokasi penempatan. 

"Faktor kedua adalah ketiadaan izin dari keluarga," jelasnya saat memberikan konfirmasi pada Senin, 28 April 2025. Pernyataan ini menegaskan pentingnya pertimbangan matang bagi pelamar sebelum memutuskan mengikuti seleksi CPNS.

Baca juga: Bakal Buka 400 Ribu Formasi, Begini Cara Daftar CPNS 2025 dan Bikin Akun di Laman SSCASN BKN

3. CPNS yang Mengundurkan Diri Pasti Menerima Sanksi

Pemerintah melalui Peraturan Menteri PANRB telah menetapkan konsekuensi hukum yang mengikat bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah proses seleksi.

Ketentuan ini menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh peserta terhadap regulasi sebelum mengambil keputusan strategis terkait status kepegawaian.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 58 Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 secara eksplisit menyatakan bahwa peserta yang telah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri akan menerima sanksi administratif berupa pembatasan mengikuti seleksi ASN selama dua tahun anggaran berturut-turut. 

Proses penerbitan NIP sendiri harus diselesaikan dalam kurun waktu 25 hari kerja pasca pengumuman kelulusan, meliputi tahapan verifikasi data dan kelengkapan administrasi.

Regulasi ini juga menjangkau beberapa kondisi spesifik, seperti kelalaian dalam penyelesaian dokumen wajib setelah dinyatakan lulus, dan permohonan mutasi pasca penerbitan NIP.

Kedua kondisi tersebut dianggap setara dengan pengunduran diri dan dikenai sanksi identik.

Informasi ribuan CPNS mundur membuat Menteri PANRB melakukan evaluasi terhadap hasil rekrutmen hari ini.

Baca juga: Alhamdulillah, Sudah 27 Instansi Pusat Selesai Penetapan NI PPPK dan NIP CPNS 2024,Berikut Daftarnya

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya ikut merespon masalah ini. 

Menurut dia mundurnya 700 CPNS ini menjadi evaluasi dan refleksi Menteri PANRB agar dalam perekrutan ASN perlu dilaksanakan dengan lebih adaptif dan transparan.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah memberikan respon tegas terhadap pelamar yang sudah dinyatakan lolos CPNS. 

Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
“Pemerintah juga mengingatkan kepada pelamar CASN bahwa ketika melamar untuk menjadi ASN, seseorang harus siap ditempatkan dimana saja di seluruh wilayah NKRI,” kata kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, pada Selasa, 29 April 2025. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved