Malaka Terkini
PMKRI Desak Bupati TTU Atensi Kasus Penelantaran Istri Anak oleh Oknum PNS dari SMP Negeri Bian
PMKRI Desak Bupati TTU Atensi Kasus Penelantaran Istri Anak di Malaka oleh Oknum PNS dari SMP Negeri Bian.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota
POS-KUPANG.COM, BETUN - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu, Sanctus Yohanes Don Bosco, mendesak Bupati TTU memberi atensi kasus penelantaran istri dan anak di Leunklot, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka oleh terkait oknum PNS di Kabupaten TTU atas nama Fajario Ronaldo Ghudi selaku guru di SMP Negeri Bian.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, France Melkianus Angket, melalui pers rilisnya yang diterima POS-KUPANG.COM pada Jumat (2/5/2025), mengatakan perbuatan itu di luar batas kemanusiaan dan tidak boleh ditolerir.
"Kita dari PMKRI meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten TTU memberikan sanksi tegas terhadap oknum PNS Guru itu," pinta France sapaan untuk mahasiswa Unimor itu.
France mengatakan, sesuai aturan seorang PNS apabila melakukan perselingkuhan, berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, PNS tersebut harus dijatuhi hukuman disiplin berat. Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Sehingga bertolak dari dasar ini, harus ada ketegasan dari seorang pemimpin dalam hal ini Bupati TTU untuk menentukan sikap kepada yang bersangkutan. Kepala BKDPSDM Kabupaten TTU juga segera memproses laporan tersebut," tegas France.
Menurut France, PMKRI akan kawal penanganan kasus tersebut hingga tuntas proses penyelesaiannya. (ito)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.