Malaka Terkini

FPKB DPRD Kabupaten Malaka Setujui Desakan Demonstran Hadirkan Pemda dan Polres Malaka Untuk RDP

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka, Petrus Nahak Manek, tanggapi desakan demonstran.

POS-KUPANG.COM/KRISTOFORUS BOTA
DPRD MALAKA - DPRD Kabupaten Malaka sedang beraudiensi bersama Aliansi Cipayung Malaka dan masyarakat Desa Umakatahan di Ruang Sidang Utama DPRD pada Senin, (28/4/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

 

POS-KUPANG.COM, BETUN - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka, Petrus Nahak Manek, menanggapi desakan demonstran untuk menghadirkan Pemerintah Daerah dan Pihak Polres Malaka untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP)

Pantauan POS-KUPANG.COM, persetujuan itu disampaikan Petrus Nahak Manek saat hadir dalam audiensi antara DPRD Kabupaten Malaka dan Aliansi Cipayung Malaka bersama masyarakat Desa Umakatahan, Senin (28/4/2025).

"Dari aspirasi yang disampaikan Aliansi Cipayung Malaka bersama masyarakat Desa Umakatahan ini, mereka meminta agar DPRD sebagai penyalur aspirasi rakyat, sebagai penyambung lidah rakyat, untuk menghadirkan Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Malaka, atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)," ucap Piter.

Piter mengatakan, dirinya setuju untuk DPRD menghadirkan pihak Polres Malaka untuk menjelaskan terkait proses laporan dugaan pemalsuan ijazah paket A yang sedang ditangani atau di proses di Polres Malaka.

"Saya setuju. Karena setelah saya baca dan mendengar putusan yang dibacakan tadi, ternyata dasar dari Keputusan Bupati Malaka Nomor 74 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Sementara Terhadap Kepala Desa Umakatahan ini ternyata dasar atau rujukannya dari masalah pemalsuan paket A yang sementara diproses di Polres. Makanya saya setuju. Dari pihak DPRD harus mengundang pihak Kepolisian untuk datang menjelaskan terkait proses ini," tutur Piter.

Dasar pemberhentian itu, kata Piter, ia melihat ternyata dasarnya dari laporan pemalsuan ijazah paket A yang sementara ditangani di Polres. 

"Sedangkan dasar dari syarat orang menjadi Kepala Desa itu adalah ijazah sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat yaitu paket B. Maka syarat yang diajukan oleh calon kepala desa itu adalah ijazah SMP atau sederajat. Sedang yang dipermasalahkan ini adalah ijazah paket A. Inilah yang membuat masyarakat Desa Umakatahan tidak puas dan mengharapkan penjelasan," jelas Piter.

Kata Piter, Dalam undang - undang Desa itu, salah satu syarat pemberhentian Kepala Desa adalah tidak memenuhi syarat sebagai Kepala Desa. Syarat itu yang dipermasalahkan adalah ijazah. Tetapi yang masuk dalam domain persyaratannya itu adalah paket B, bukan paket A. 

"Ini yang harus dijelaskan oleh pengambil keputusan. Saya minta pimpinan Komisi I DPRD Kabupaten Malaka silahkan sampaikan pada pimpinan DPRD untuk kita sepakati waktunya. Silahkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, pihak Polres Malaka, apakah hari ini bisa kita tunggu untuk RDP atau kita sepakat untuk waktunya kapan agar rakyat juga mendengar. 

Karena kita di DPRD ini hanya penyalur aspirasi rakyat. Bukan bertanggungjawab untuk menjawab atau mengambil keputusan," beber Piter. (ito)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved