TTU Terkini
Anggota DPRD TTU Kritisi Maraknya Dugaan Ilegal Logging Kayu Sonokeling
Lemahnya pencegahan dan pengawasan terhadap dugaan ilegal logging Kayu Sonokeling justru terjadi dalam masa moratorium
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUANG.COM, KEFAMENANU - Anggota DPRD TTU, Wilhelmus Kusi Nesi Oki mengeritisi maraknya kasus dugaan ilegal logging Kayu Sonokeling di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT.
Dikatakan Politisi Partai Golkar ini bahwa, Kepala UPT KPH Wilayah Kabupaten TTU sejak 2019 tidak mengaktifkan Polisi Resort Hutan untuk melakukan patroli pengawasan hutan rutin pada zonasi kawasan hutan baik Mutis Timau maupun Bifemnasi Sonmahole.
Selain itu UPT KPH Kabupaten TTU juga tidak mengaktifkan para penyuluh kehutanan untuk melakukan pengawasan, sosialisasi perlindungan hutan dan pencegahan pengrusakan hutan.
"Ketiadaan dan longgarnya kerja pencegahan, pengawasan dan patroli tapak hutan secara rutin akibat tidak difungsikannya para polisi hutan dan penyuluh oleh Kepala UPT PKH Wilayah Kabupaten TTU pada dua zonasi kawasan hutan tersebut telah memicu terjadinya tindakan pengrusakan hutan atau ilegal logging Kayu Sonokeling," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada POS-KUPANG.COM Sabtu, 3 Mei 2025.
Lemahnya pencegahan dan pengawasan terhadap dugaan ilegal logging Kayu Sonokeling justru terjadi dalam masa moratorium yang ditetapkan oleh pemerintah propinsi NTT sejak 2019 melalui Instruksi Gubernur NTT Nomor 1 tahun 2019 yang melarang segala bentuk eksploitasi, peredaran Kayu Sonokeling dan penerbitan ijin pengedar dalam negeri.
Baca juga: Lakmas CW NTT Bereaksi Terkait Dugaan Penghilangan Barang Bukti Kasus Ilegal Logging di TTU
Hal ini, kata Wilhelmus, telah memicu kecurigaan publik bahwa telah terjadi pembiaran dari dalam dengan senagaja menciptakan peluang terjadinya aktivitas penebangan Kayu Sonokeling secara liar.
Apabila terdapat ijin penebangan maupun penampungan yang telah secara terang dilarang oleh Instruksi Gubernur tersebut maka, lanjutnya, patut dicurigai juga bahwa telah terjadi persekongkolan jahat dari dalam.
Maraknya aktivitas Ilegal logging Kayu Sonokeling di Kabupaten TTU yang mana pada sisi lain masih berlakunya moratorium dalam Instruksi Gubernur NTT tentang larangan eksploitasi dan peredaran Kayu Sonokeling, maka Kepala UPT PKH wilayah Kabupaten TTU diduga gagal dan tidak patuh dalam melaksanakan instruksi gubernur.
Wilhelmus menilai, sikap dan tindakan melemahkan sistem pencegahan dan pengawasan atas pengerusakan hutan dan ilegal logging Kayu Sonokeling dari dalam yang diduga dilakukan secara sengaja oleh Kepala UPT PKH wilayah Kabupaten TTU juga tidak sejalan dengan asas, prinsip dan semangat kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Oleh karena itu patut dipertimbangkan oleh Gubernur NTT untuk diberikan sanksi berat berupa dibebastugaskan atau penonaktifan dari jabatan dan tanggung jawab sebagai Kepala UPT PKH Wilayah kabupaten TTU. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.