KUR 2025

KUR di Bawah Rp 100 Juta tak Boleh Minta Agunan

Jika ada bank yang meminta agunan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp 100 juta, maka Pemerintah tidak akan membayar subsidi bunga

Editor: Ryan Nong
KONTAN
LUSTRASI. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengancam tidak akan membayar subsidi bunga kepada bank-bank yang meminta agunan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp 100 juta. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ) Maman Abdurrahman menegaskan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp 100 juta tidak dikenanakan agunan. 

Jika ada bank yang meminta agunan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp 100 juta, maka Pemerintah tidak akan membayar subsidi bunga kepada mereka. 

Kalau pemerintah masih menerima laporan terkait permintaan agunan terhadap pengusaha kecil dan bank itu terbukti, lanjut Maman, pemerintah tidak akan membayar subsidi bunga KUR

"Apabila ada laporan dan terbukti melakukan tadi pelanggaran-pelanggaran, itu tidak dibayarkan. Jadi itu menjadi beban dari masing-masing bank penyalur,” kata Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (30/4). 

Sanksi tegas ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.1/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Melalui pasal 14 ayat (3) beleid itu, pemerintah mengatur bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp 100 juta. 

"Dalam hal penyalur KUR meminta agunan tambahan pada KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta, penyalur KUR dikenakan sanksi berupa subsidi bunga/subsidi marjin KUR tidak dibayarkan atas penerima KUR yang bersangkutan,” demikian bunyi pasal 14 ayat (5), dikutip Rabu (30/4). 

Selain itu, Maman juga membentuk satgas perlindungan dan pemberdayaan UMKM untuk mengawal serta mengawasi jalannya penyalan KUR di lapangan.

"Di lapangan juga kita harus lakukan pengawalan dan monitoring. Makanya menjadi sebuah kebutuhan yang cukup penting untuk membentuk satgas tersebut supaya tadi jadi ada Satgas yang bisa langsung melakukan penindakan dan 24 jam bisa ditelepon dan lain sebagainya," imbuh Maman. (*)

 

 Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved