KUR

Menteri UMKM Akui Masih Ada Syarat Agunan untuk KUR di Bawah Rp 100 Juta

Apabila ada laporan dan terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pelanggaran meminta agunan, pihaknya tidak akan memberikan subsidi KUR perbank

Editor: Ryan Nong
Kompas.com
MENTERI UMKM - Menteri UMKM Maman Abdurrahman. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri UMKM, Maman Abdurraham mengakui masih ada syarat agunan untuk pinjaman KUR di bawah Rp 100 juta. 

Hal itu disampaikan Maman saat dimintai penjelasan oleh Komisi VII DPR dalam Rapat Kerja DPR dengan Kementerian UMKM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (30/4/2025) kemarin. 

"Saya harus berani mengatakan sampai hari ini sesuai dengan yang disampaikan Komisi VII DPR terkait implementasi KUR masih ada, minta agunan, itu masih terjadi," kata Maman dikutip dari Kontan.

Walau demikian, Maman mangaku telah melakukan beberapa hal terkait hal itu. Pertama, melakukan pengawasan ke tingkat regional, karena selama ini evaluasi program KUR hanya di tingkat nasional. 

Kedua, apabila ada laporan dan terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pelanggaran meminta agunan, pihaknya tidak akan memberikan subsidi KUR perbankan. 

Ketiga, Maman juga berencana membentuk satgas perlindungan dan pemberdayaan UMKM untuk mengawal serta mengasawi jalannya program KUR bagi pengusaha kecil. 

"Di lapangan juga kita harus lakukan pengawalan dan monitoring. Makanya menjadi sebuah kebutuhan yang cukup penting untuk membentuk satgas tersebut supaya tadi jadi ada Satgas yang bisa langsung melakukan penindakan dan 24 jam bisa ditelepon dan lain sebagainya," imbuh Maman.

Permintaan penjelasan dari Menteri UMKM itu dilakukan DPR karena dalam rapat kerja sebelumnya, Komisi VII dan Kementerian UMKM telah menyepakati untuk menghapuskan syarat itu karena menyulitkan pengusaha mikro. 

Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan menyayangkan kesepakatan itu tidak dijalankan. Bahkan hingga kini, pihaknya masih menemukan UMKM yang mengaku kesulitan mengakses KUR dibahwa Rp 100 juta karena persyaratan agunan. 

"Untuk apa kita rapat kalau ini saja enggak bisa dikerjakan,” kata Saleh saat Rapat Kerja.

Saleh menilai agunan memberatkan pelaku UMKM untuk mendapatkan pinjaman uang dari bank untuk mengembangkan usahanya. 

Jika pinjaman KUR di bawah Rp 100 juta masih menggunakan agunan, kata Saleh, ini sama saja mempersulit pengusaha mikro lantaran mereka harus mencari modal terlebih dahulu untuk mendapatkan akses pinjaman bank. 

Saleh juga menyinggung cara kerja perbankan dalam memberikan KUR kepada pelaku usaha kecil yang terkesan tidak sesaui harapan. 

"Padahal, bank sudah mendapakan subsidi 10 persen dari negara untuk  implementasi KUR yang tepat sasaran," jelasnya. (*)

 


Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved