Buruh Rudapaksa Anak
Polisi Kenakan Pasal Berlapis Buruh di Manggarai yang Rudapaksa Anak di Bawah Umur
MN merupakan warga Kelurahan Cambaya, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar. MN diketahui merudapaksa korban pada Jumat (27/12/2024)
Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, RUTENG - Polres Manggarai menerapkan pasal berlapis kepada tersangka MN alias Aidil (37), buruh harian lepas yang merudapaksa anak di bawah umur.
MN merupakan warga Kelurahan Cambaya, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar. MN diketahui merudapaksa korban pada Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 00.30 wita.
Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 1 Mei 2025.
Made menerangkan, tersangka Aidil dikenakan pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Pasal 81 ayat (1) yang berbunyi 'Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.Dengan unsur-unsur sebagai berikut yaitu unsur setiap orang, unsur dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, unsur memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 81 ayat (2) yang berbunyi 'ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain'.
Baca juga: BREAKING NEWS: Buruh Harian Lepas Asal Makassar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Manggarai
Dengan unsur-unsur sebagai berikut yaitu unsur setiap orang, unsur yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, unsur membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Pasal 81 ayat (3) yang berbunyi dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua/wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dengan Unsur-Unsur sebagai berut unsur Setiap orang, Unsur dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan. Pasal 76D berbunyi 'setiap orang dilarang melakuan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakkan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain'. Setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pasal 65 ayat (1) KUHP yang berbunyi : dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.