Buruh Rudapaksa Anak

BREAKING NEWS: Buruh Harian Lepas Asal Makassar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Manggarai 

Saat korban ingin kembali tidur, tersangka datang mengancam korban agar korban jangan memberi tahu dan cukup hari ini saja.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
MN alias Aidil (37) berprofesi sebagai buruh harian lepas asal Kelurahan Cambaya, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar yang berdomisili di Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai yang menyetubuhi anak dibawah umur saat ditahan di Mapolres Manggarai. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, RUTENG - Bejat! seorang pria berinisial MN alias Aidil (37) berprofesi sebagai buruh harian lepas asal Kelurahan Cambaya, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar yang berdomisili di Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai tega merudapaksa seorang anak di bawah umur di Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai pada Jumat 27 Desember 2024 sekitar pukul. 00.30 Wita. 

Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (1/5/2025).

Made menerangkan kasus ini terungkap ketika nenek korban berinisial RL melaporkan kejadian yang menimpah cucunya itu di Polres Manggarai, dengan laporan Polisi nomor : LP/ B / 52 / II / 2025 / SPKT / RES MANGGARAI / POLDA NTT, tanggal 12 Februari 2025 lalu. 

Made juga menerangkan kronologi kasus ini berawal dari hari Sabtu 28 Desember 2024 sekitar pukul 23.45 Wita, saat korban sedang tidur lelap, tiba-tiba korban sadar sudah berada ada di kamar tersangka dan dalam kondisi tanpa busana dan sedang disetubuhi oleh tersangka yang merupakan ayah tiri dari korban tersebut. 

Korban kemudian hendak berteriak, namun tersangka langsung menampar korban sebanyak satu kali dan dibalas dengan tamparan korban sebanyak satu kali. Tersangka langsung kabur dan keluar dari kamar. Korban kembali masuk ke dalam kamar neneknya RL.

Baca juga: Sekolah Rakyat Prabowo Akan Dibangun di Manggarai Barat Provinsi NTT

Saat korban ingin kembali tidur, tersangka datang mengancam korban agar korban jangan memberi tahu dan cukup hari ini saja. Korban lalu menjawab akan melaporkan peristiwa itu ke polisi. Namun tersangka kembali mengancam korban bahwa masih ada adik dari korban. 

Mendengar perkataan itu, korban memilih untuk hanya diam, karena takut jika adiknya akan diapa-apakan oleh tersangka.

Made juga mengatakan, atas perbuatan tersangka, kini tersangka telah ditangkap dengan surat perintah penangkapan nomor : Sp.Kap / 03 / II / Res.1.24 / 2025 / Sat Reskrim, tanggal 13 Februari 2025 dan langsung ditahan sesuai surat perintah penahanan nomor : Sp. Han / 02 / II / Res.1.24 / 2025 / Sat Reskrim, tanggal 14 Februari 2025 di Rutan Mapolres Manggarai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (rob)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved