CPNS 2024
Kapan Pencairan Gaji CPNS dan PPPK 2024 di Tahun 2025? Ini Jadwalnya
Banyak SK Pengangkatan sudah diterbitkan instansi pusat dan daerah, lalu Kapan Pencairan Gaji CPNS dan PPPK 2024 di Tahun 2025? Ini Jadwalnya.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Sudah banyak instansi pusat dan daerah yang menerbitkan SK Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.
Lalu Kapan Pencairan Gaji CPNS dan PPPK 2024 di Tahun 2025? Ini Jadwalnya
Jadwal Pencairan Gaji untuk CPNS dan PPPK 2024 di Tahun 2025
Tentunya, bagi para peserta CPNS dan PPPK 2024 yang sudah resmi dilantik dan diberikan SK Pengkatan penasaran dengan kapan pencairan gaji pertama di tahun 2025.
Untuk diketahui, jika CPNS dan PPPK tahun 2024 yang lolos dan sudah memiliki SK, baru akan menerima gaji setelah benar-benar aktif bekerja di instansi tempat penugasan masing-masing.
Baca juga: BKN Siapkan Fitur Baru Percepat Penerbitan SK Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 melalui Laman SIASN
Aktivitas kerja tersebut dibuktikan melalui Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diterbitkan oleh satuan kerja setempat.
Sejumlah daerah telah menjadwalkan pelantikan dan penyerahan SK kepada ribuan peserta, mulai dari awal hingga pertengahan 2025.
Dengan demikian, meskipun TMT ditetapkan lebih awal, pembayaran gaji tidak serta merta dilakukan pada bulan tersebut.
Gaji baru dibayarkan sesuai dengan bulan peserta mulai aktif bekerja, yaitu setelah SPMT diterbitkan.
Jika seorang CPNS atau PPPK mulai bekerja pada April, maka mereka akan menerima gaji mulai bulan itu pula.
Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN), khususnya pada bulan Maret 2025 telah menerbitkan ketentuan mengenai Terhitung Mulai Tanggal (TMT) atau Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi peserta yang lulus seleksiCPNS dan PPPK 2024.
Berdasarkan keputusan terbaru, pengangkatan CPNS 2024 paling lambat akan dilakukan bulan Juni 2025.
Baca juga: Apakah CPNS 2024 Dapat Gaji Ke-13? Ini Syarat dan Ketentuannya
Sementara PPPK 2024 tahap 1 dan 2 diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025
Meskipun jadwal pengangkatan telah ditetapkan oleh instansi masing-masing, pencairan gaji bagi CPNS dan PPPK baru akan dimulai setelah mereka resmi menjalankan tugas berdasarkan TMT yang tercantum dalam SK yang diterima.
Golongan Gaji PNS dan PPPK Tahun 2025
Tribuners, pada tahun 2025 struktur gaji PNS dan PPPK masih mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gaji PPPK mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Sedangkan gaji PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Gaji PNS 2025
Gaji PNS 2025 (PP Nomor 5 Tahun 2024 & Perpres Nomor 10 Tahun 2024):
Golongan I
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Gaji PPPK 2025
Gaji PPPK 2025 (Perpres Nomor 11 Tahun 2024):
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.