Revisi UU TNI

UU TNI Sudah Digugat 8 Kali ke MK

Kemudian, registrasi perkara pada tanggal 25 April 2025 untuk empat perkara dengan nomor 55, 56, 57, dan 58/PUU-XXIII/2025.

Editor: Ryan Nong
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
PENGESAHAN RUU TNI - Suasana Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat Paripurna tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA -  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah digugat delapan kali ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dilayangkan sejak UU TNI itu disahkan pada Kamis (20/3/2025). 

Dalam laman mkri.id, tercatat sebanyak lima gugatan UU TNI telah mendapat nomor registrasi perkara. 

Dikutip dari Kompas, perkara pertama terdaftar pada 23 April 2025 dengan nomor perkara 45/PUU-XXII/2025 yang diajukan oleh para mahasiswa dari Fakultas Hukum UI. 

Kemudian, registrasi perkara pada tanggal 25 April 2025 untuk empat perkara dengan nomor 55, 56, 57, dan 58/PUU-XXIII/2025.

Sedangkan untuk gugatan yang baru masuk dalam tahap permohonan diajukan pada 23, 25, dan 28 April 2025. Tiga gugatan ini belum mendapat nomor perkara.

Dari delapan perkara ini, tujuh di antaranya menggugat terkait uji formal pembentukan UU TNI, sedangkan satu masuk pada uji materiil.

Salah satu penggugat adalah mahasiswa Universitas Padjajaran, Moch Rasyid Gumilar, yang mengatakan bahwa gugatan itu dilayangkan karena melihat pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah, mengesahkan UU TNI secara serampangan.

"Kita bisa melihat contohnya, presiden baru mengumumkan adanya pengesahan atau pengundangan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 ini di tanggal 17 April, namun faktanya kita mengetahui bahwa undang-undang ini sudah diundangkan tanggal 26 Maret," ucap Rasyid saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

Dia menjelaskan, dalam pokok permohonannya terdapat penjelasan bahwa pembentukan UU TNI menyalahi asas-asas pembentukan undang-undang.

"Kami juga menilai bahwa pada dasarnya pembentukan UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 ini tidak sesuai dengan apa yang seharusnya ditentukan dalam program legislasi nasional prioritas," ucap dia.

"Ini bisa dilihat bahwa dalam beberapa bulan yang lalu, UU atau revisi UU TNI ini belum masuk prolegnas sama sekali, tapi dalam waktu yang cepat, UU TNI ini masuk dalam prolegnas prioritas hanya berdasarkan surat presiden yang diberikan kepada DPR," imbuhnya.

Sebagai informasi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, Presiden sudah menandatangani revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau Lebaran tahun ini.

Diketahui, RUU TNI sudah disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, pada Kamis (20/3/2025).

"Sudah, sudah, sebelum Lebaran," kata Prasetyo kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Prasetyo menyampaikan bahwa RUU TNI itu diteken sekitar tanggal 27 atau 28 Maret 2025. Namun, untuk lebih pastinya, ia akan mengecek tanggalnya lebih dahulu.

"Tanggal berapa ya itu, 27 atau 28, nanti aku cek lagi ya," ucap Prasetyo. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved