Malaka Terkini

Pertanyakan Kewenangan Audit Ijazah, Ketua FPKB DPRD Malaka Minta Hadirkan Inspektorat Saat RDP

Aliansi Cipayung Malaka bersama masyarakat Desa Umakatah pertanyakan kewenangan Inspektorat Kabupaten Malaka dalam audit ijazah.

|
POS-KUPANG.COM/KRISTOFORUS BOTA
ALIANSI CIPAYUNG MALAKA - DPRD Kabupaten Malaka sedang beraudiensi bersama Aliansi Cipayung Malaka dan masyarakat Desa Umakatahan di Ruang Sidang Utama DPRD pada Senin, (28/4/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

 

POS-KUPANG.COM, BETUN - Aliansi Cipayung Malaka bersama masyarakat Desa Umakatah pertanyakan kewenangan Inspektorat Kabupaten Malaka dalam audit ijazah yang digunakan sebagai syarat untuk menjadi kepala desa. 

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Malaka minta untuk dihadirkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang akan digelar.

Dipantau POS-KUPANG.COM, dalam suasan audiensi yang digelar di ruang sidang utama, Ketua FPKB DPRD Kabupaten Malaka, Petrus Nahak Manek meminta Inspektorat juga turut dihadirman dalam RDP yang akan digelar.

"Tadi Aliansi Cipayung Malaka bersama masyarakat juga meminta Inspektorat untuk turut di undang juga. Itu karena terkait informasi adanya Inspektorat mengaudit ijazah palsu. Tadi mereka mempertanyakan kewenangan," ucap Piter pada Senin, (28/4/2025).

Piter mengatakan, dasar dari pengauditan Inspektorat itu juga yang hasilnya menyebabkan pemberhentian Kepala Desa yang diaspirasikan para demonstran.

"Jadi terkait ini saya sependapat. Apakah Inspektorat sebagai pengauditor itu mereka memiliki wewenang untuk mengaudit juga dokumen negara yang namanya ijazah palsu atau mereka mengaudit keuangan negara," tanya Piter. (ito)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved