TTS Terkini

Bupati TTS Perintahkan Cabut Izin Kios Pengecer Pupuk di Desa Bena

Namun kios pengecer pupuk subsidi baru merealisasikan disbustribusi pupuk tersebut pada Selasa (22/4/2025) lalu.

|
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/MARIA VIANEY GUNU GOKOK
Arahan Bupati TTS dalam seremonial panen raya padi di Desa Oebobo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten TTS, Selasa (28/4/2025) 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok

POS-KUPANG.COM, SOE - Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Eduard Markus Lioe mengecam pengecer pupuk yang dinilai hanya menyusahkan petani.

Hal ini diungkap Bupati TTS saat panen perdana di Desa Oebelo, Kabupaten TTS.

"Kios pengecer yang di Bena cabut saja izinnya, itu menghambat petani. Bapak Plt Kadis TPHP bisa perhatikan ini," tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, petani di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan telah melakukan pemesanan pupuk sejak bulan Februari 2025.

Namun kios pengecer pupuk subsidi baru merealisasikan distribusi pupuk tersebut pada Selasa (22/4/2025) lalu.

Baca juga: Menuju Swasembada Pangan, Bupati TTS Lakukan Panen Padi Simbolis di Desa Oebobo

"Di Bena, order dari Februari realisasi di bulan April. Kira-kira petani mau pupuk apa? Petani kehilangan waktu pemupukan," tambahnya.

Bupati meminta Plt Kadis TPHP untuk menindak tegas persoalan tersebut jika tidak jabatannya akan dicabut. Eduard menambahkan, pengecer yang menyusahkan petani tidak perlu dipakai lagi sehingga bisa diganti dengan distributor yang ingin kerja sama.

Selama dua bulan, petani di Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, kehilangan waktu untuk memupuk tanaman mereka akibat kelalaian distributor pupuk tersebut. 

"Masalah pupuk dan bibit ini selalu saja kita temukan. Pemerintah sudah bantu hanya saja sampai ke petani ini yang terhambat. Sehingga perlu ganti orang kalau mengambat seperti itu," jelasnya. 

Pernyataan bupati ini disampaikan dengan tujuan membenahi kebiasaan distribusi yang menurutnya keluar jalur dan tentunya memacu semangat pihak yang terlibat langsung khususnya petani dan dinas TPHP. (any)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved