Kota Kupang Terkini

Pensiunan Pelindo III Kupang Tuntut Kepastian Hukum Rumah Dinas yang Dibeli Lunas

Gugatan tersebut berkaitan dengan kepemilikan rumah dinas yang telah mereka beli dan lunasi sejak tahun 2001, namun hingga kini masih diklaim

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Kuasa hukum keempat pensiunan yang gugat Pelindo III Kupang menunjukan bukti akta pelunasan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Empat orang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut resmi menggugat PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tenau Kupang ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang. 

Gugatan tersebut berkaitan dengan kepemilikan rumah dinas yang telah mereka beli dan lunasi sejak tahun 2001, namun hingga kini masih diklaim sebagai aset milik Pelindo.

Para penggugat, yakni Siti Aminah Ndoen, Yulianus Heka, Rafael Taniwo, dan Yantje Velberg, menyatakan telah memenuhi seluruh ketentuan hukum dan administratif dalam proses pembelian rumah dinas yang mereka tempati sejak 1991. 

Gugatan diajukan setelah upaya mediasi dengan pihak tergugat dinyatakan gagal.

Kuasa hukum para penggugat, Jimmy S.N Daud, S.H.,. M.H., dalam keterangannya pada Jumat (25/4/2025) menjelaskan, pembelian rumah dinas tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 89/1991 tentang penjualan rumah dinas

Para kliennya disebut telah memenuhi seluruh syarat, termasuk masa kerja, masa hunian, hingga pelunasan cicilan selama lima tahun, sebagaimana diatur dalam SK Kepala Cabang Pelabuhan Tenau Kupang Nomor: UM.014/I/I/CKKPG-88.

Baca juga: Safari Ramadan, Pelindo Beri Santunan untuk Anak Yatim di Labuan Bajo

"Klien kami sudah melunasi pembayaran berdasarkan SK Direksi PT. Pelindo III Nomor 01/KPTS.AK.1.03/P.III-95. Bahkan ada akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris Heny Jumiali Tanoni, SH, tanggal 10 Juni 1996, dan rumah dinyatakan lunas pada 1 November 2001," ungkap Jimmy.

Lebih lanjut, Matias S.B Kayun, SH, selaku kuasa hukum lainnya, menegaskan bahwa seluruh pembayaran dicicil selama 60 bulan sejak 1 Juni 1996 hingga lunas. 

"Ada kwitansi yang menunjukkan pembayaran total Rp 7.162.764 oleh Ibu Siti Aminah Ndoen, dan ditandatangani oleh Kepala Cabang Pelindo saat itu, Heskiel Sasiang, SH," ujar Matias.

Namun ironisnya, pada tahun 2017, pihak Pelindo kembali mengklaim bahwa rumah dan tanah yang telah dibayar lunas tersebut masih merupakan aset perusahaan. Bahkan, mereka meminta para pensiunan menandatangani akta baru yang menyatakan bangunan tersebut belum berpindah hak, dan mulai mengenakan tarif sewa yang dianggap penggugat sebagai pungutan liar tanpa dasar hukum yang sah.

"Kami menilai tindakan ini sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak ada satu pun keputusan baru yang mencabut SK Menteri Keuangan No. 89/1991," tegas Matias.

Dicky Y. Ndun, SH, yang juga menjadi kuasa hukum para penggugat, menambahkan bahwa keempat rumah terletak di Jalan Yos Sudarso, RT 016/RW 005, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, dengan luas masing-masing 50 meter persegi. 

Total nilai jual rumah dan tanah mencapai Rp 28.776.604 ditambah asuransi sebesar Rp 626.058,96.

Para penggugat meminta pengadilan untuk menyatakan secara hukum bahwa tanah dan bangunan yang mereka huni adalah milik sah mereka, serta memerintahkan Pelindo untuk menghentikan segala bentuk klaim dan pungutan terhadap properti tersebut.

"Ini bukan semata soal uang, tapi soal kepastian hukum. Klien kami telah memenuhi semua kewajiban, sekarang mereka hanya ingin haknya diakui secara sah," pungkas Dicky.

Hingga berita ini diturunkan, GM Pelindo III Kupang yang dikonfirmasi belum memberikan respon. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved