NTT Terkini
Ditpolairud Tetapkan Enam Wilayah Rawan Pengeboman Ikan di Wilayah NTT
Tahun 2023 tercatat enam kasus, meningkat menjadi tujuh kasus di tahun 2024, dan menurun menjadi empat kasus di tahun 2025.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT menetapkan enam wilayah rawan pengeboman ikan di perairan provinsi tersebut.
Wilayah-wilayah itu meliputi Flores Timur, Sikka, Ende, Manggarai Barat, Kupang, dan Rote Ndao.
Demikian disampaikan Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, Jumat 25 April 2025.
Kombes Irwan menjelaskan bahwa sepanjang tiga tahun terakhir, terjadi fluktuasi kasus pengeboman ikan.
Tahun 2023 tercatat enam kasus, meningkat menjadi tujuh kasus di tahun 2024, dan menurun menjadi empat kasus di tahun 2025.
Baca juga: Polairud Polda NTT Bongkar Praktik Ilegal Tangkap Ikan Gunakan Bahan Peledak di Perairan Pulau Besar
Rinciannya, di Flores Timur terjadi tiga kasus pada 2023, dua kasus pada 2024, dan nihil pada 2025. Di Sikka, masing-masing satu kasus tercatat pada tahun 2023, 2024, dan 2025.
Sementara di Ende, terdapat satu kasus selama periode 2023-2024 dan nol kasus di 2025.
Sementara Manggarai Barat mencatatkan nol kasus pada 2023, satu kasus pada 2024, dan satu kasus lagi pada 2025.
Untuk wilayah Kupang, tercatat satu kasus pada masing-masing tahun 2023 dan 2024, serta nihil pada 2025. Rote Ndao mengalami satu kasus pada periode 2023-2024 dan tidak ada kasus di tahun 2025.
"Penurunan ini merupakan hasil dari berbagai upaya pencegahan yang terus kami lakukan," ujar Kombes Irwan.
Sebagai langkah konkret, kata Kombes Irwan bahwa Ditpolairud telah membentuk Bhabinkamtibmas Polair untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pesisir tentang bahaya dan dampak penggunaan bom ikan.
Saat ini, kata dia sebanyak 10 anggota Ditpolairud telah ditempatkan di desa-desa pesisir seperti Namosain, Oesapa, Alak, dan beberapa wilayah lainnya. (rey)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.