NTT Terkini
Polairud Polda NTT Bongkar Praktik Ilegal Tangkap Ikan Gunakan Bahan Peledak di Perairan Pulau Besar
Tim KP. SUKUR XXII - 3007 bersama personel Sat Polairud Polres Sikka mulai melakukan penyelidikan pada Minggu 20 April 2025.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda NTT membongkar praktik ilegal penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (handak) di perairan Pulau Besar, Desa Koja Gete, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Dalam operasi gabungan yang digelar pada Selasa (22/4/2025), dua nelayan diamankan atas dugaan melakukan pengeboman ikan.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, menyatakan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah tersebut.
Tim KP. SUKUR XXII - 3007 bersama personel Sat Polairud Polres Sikka mulai melakukan penyelidikan pada Minggu 20 April 2025.
"Di lokasi kejadian, kami menemukan sebuah perahu motor tanpa nama dan sebuah sampan yang mencurigakan. Saat kami melakukan pemeriksaan, kami mendapati seorang nelayan sedang menyelam menggunakan kompresor. Setelah diselidiki lebih lanjut, terbukti mereka sedang melakukan pengeboman ikan," jelas Kombes Irwan, Rabu (23/4/2025).
Baca juga: Polairud Polres Sikka Tangkap Dua Nelayan Parumaan
Menurut Kombes Pol. Irwan, dua pelaku yang diamankan, T (64) dan A (38), mengaku bahwa T bertugas sebagai pelaku peledakan, sementara A bertugas menyelam dan mengumpulkan ikan yang mati.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 134 ekor ikan hasil pengeboman, satu unit perahu motor, satu sampan, kompresor, serta peralatan selam lainnya.
"Praktik ini sangat merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan lingkungan. Kami akan menindak tegas para pelaku bom ikan ini karena ini adalah kejahatan terhadap alam," tegas Kombes Irwan.
Para pelaku kini diamankan di Markas Unit Polisi Perairan (Marnit) Sikka dan dijerat dengan Pasal 84 Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009. (rey)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.