Belu Terkini 

Realisasi Pajak Kendaraan di Belu Capai Rp2 Miliar, Pemda Siapkan Regulasi untuk Kendaraan Plat Luar

Dari total penerimaan tersebut, 66 persen akan dikembalikan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk dukungan fiskal daerah.

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
PAJAK KENDARAAN - Pelaksanaan operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor di Simpang Lima Atambua, Kamis (24/04/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Belu, Anton Suri, mengungkapkan hingga tanggal 22 April 2025, realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Hal ini disampaikan Anton Suri usai pelaksanaan operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor di Simpang Lima Atambua, Kamis (24/04/2025). 

Operasi ini melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Satlantas Polres Belu, Polisi Militer (PM), Satuan Polisi Pamong Praja, UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT, dan jajaran Bapenda Belu.

Menurut Anton, Pemerintah Kabupaten Belu pada tahun 2025 menargetkan penerimaan pajak daerah dari sektor kendaraan dan pajak lainnya sebesar Rp48 miliar lebih, ini meningkat signifikan dari tahun sebelumnya.

“Peningkatan ini didorong oleh tambahan penerimaan dari opsen PKB dan BBNKB yang tahun ini nilainya mencapai lebih dari Rp19 miliar. Rinciannya, penerimaan dari PKB sebesar Rp8,15 miliar, sedangkan dari BBNKB mencapai Rp10,95 miliar,” jelas Anton.

Baca juga: Wisata NTT, Pesona Pantai Atapupu , Wisata Pantai Pasir Putih di Kabupaten Belu


Dari total penerimaan tersebut, 66 persen akan dikembalikan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk dukungan fiskal daerah.

Namun, Anton menekankan target itu baru bisa tercapai apabila seluruh pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, memiliki kesadaran tinggi untuk taat membayar pajak.

“Jika seluruh pemilik kendaraan disiplin bayar pajak, kita bisa capai minimal Rp35 miliar, yang akan sangat berarti untuk pembangunan Kabupaten Belu,” tegasnya.

Anton juga menyoroti penggunaan kendaraan berplat luar daerah oleh masyarakat di Kabupaten Belu. Menurutnya, banyak kendaraan beroperasi di wilayah Belu, namun terdaftar dan membayar pajak di luar daerah, sehingga berimbas pada potensi penerimaan daerah yang tidak optimal.

“Kami minta masyarakat yang masih menggunakan plat luar wilayah agar segera mengurus perpindahan dokumen kendaraan ke plat nomor Belu. Ini soal keadilan fiskal, karena kendaraan digunakan di Belu tapi pendapatan masuk ke daerah lain,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan ini, Pemkab Belu bersama UPT Bapenda Provinsi NTT (Samsat) di Wilayah Belu dan instansi terkait lainnya, tengah menyiapkan regulasi khusus. 

Baca juga: Wakil Bupati Belu Dorong ASN Jadi Contoh Taat Pajak

Dalam rancangan aturan tersebut, kendaraan berplat luar hanya diizinkan beroperasi dalam jangka waktu tertentu, misalnya tiga bulan. Jika melampaui batas waktu, akan dikenai sanksi administratif.

“Kami akan berkoordinasi dengan Polres Belu, Kejaksaan Negeri, dan instansi terkait lainnya untuk implementasi aturan ini. Ini langkah konkret untuk melindungi kepentingan fiskal daerah,” imbuhnya.

Terkait tunggakan pajak kendaraan dinas milik pemerintah, Anton tak menampik adanya keterlambatan pembayaran, yang totalnya ada yang mencapai Rp60 juta. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved