Kota Kupang Terkini

Peta Jalan Pengolahan Sampah di Kota Kupang

Sampah yang berasal dari rumah tangga dikelola secara mandiri oleh warga. Mulai dari memilih dan memilah sampah.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
Wali Kota Kupang saat memaparkan peta jalan pengolahan sampah di Hotel Neo by Aston, Rabu (23/4/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo telah menyiapkan peta jalan pengolahan sampah di Kota Kupang. Sebanyak 1.300 tempat sampah akan ditempatkan di seluruh rukun tetangga (RT) di Kota Kupang.

“Sampah rumah tangga nanti akan dibuang di setiap RT. Setiap RT akan disediakan tempat sampah,” kata Wali Kota, Rabu (23/4/2025).

Ia mengatakan, sampah akan berakhir di kecamatan. Bukan lagi dibuang seluruhnya ke Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Alak.

“Nanti hanya 15 persen residunya saja yang tidak bisa diolah yang kita bawa ke Alak, 85 persen kita olah di kecamatan,” ujarnya.

Berikut peta jalan pengolahan sampah di Kota Kupang. RT akan jadi ujung tombak pengolahan sampah.

Sampah yang berasal dari rumah tangga dikelola secara mandiri oleh warga. Mulai dari memilih dan memilah sampah.

Sampah kemudian dikumpulkan dalam bak sampah yang disediakan di tingkat RT, dengan satu RT memiliki satu buah bak.

Sampah dari tingkat RT diangkut oleh layanan kebersihan dari Pemerintah Kota Kupang maupun secara mandiri dengan menggunakan viar atau truk sampah menuju ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kelurahan. Satu TPS tersedia untuk setiap kelurahan.

Baca juga: Wali Kota Kupang Apresiasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Oesapa Barat

Dari TPS, sampah diangkut oleh mobil arm roll ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di tingkat kecamatan. Program ini dimulai di dua kecamatan sebagai pilot project.

Di TPST, sampah organik akan dijadikan maggot dan pupuk kompos. Sedangkan sampah anorganik, dijadikan batu bata, biji plastik dan bahan bakar alternatif.

Sampah yang tidak dapat diolah di TPST (sisa 15 persen) akan diproses ulang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak.

Di sini dilakukan proses filter kedua untuk memisahkan bahan seperti kaca, karet, kain, dan lainnya. (dim)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved