Belu Terkini
Masuk Tanpa Dokumen, WNA Timor Leste Dipulangkan Imigrasi Atambua dengan Pendekatan Humanis
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra, menegaskan penegakan hukum di wilayah perbatasan tidak selalu harus dilakukan secara represif.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Seorang warga negara Timor Leste berinisial E.A. dipulangkan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua setelah terbukti masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah.
Proses deportasi dilakukan secara humanis melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain pada Rabu (23/4/2025) dan diserahkan langsung kepada petugas Imigrasi Batugede di Timor Leste.
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra, menegaskan penegakan hukum di wilayah perbatasan tidak selalu harus dilakukan secara represif.
“Upaya menjaga kedaulatan negara bisa dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Di balik setiap pelanggaran, ada manusia dengan ceritanya sendiri,” ujarnya.
E.A seorang pemuda asal Timor Leste, diketahui melintasi jalur tidak resmi di sekitar PLBN Motaain pada 15 April 2025.
Baca juga: Kejati NTT Selamatkan Rp 304 Juta dari Dugaan Korupsi Rehabilitasi Kantor Imigrasi Atambua
Ia mengaku datang ke Indonesia untuk membeli kebutuhan sandang, tanpa menyadari bahwa tindakannya merupakan pelanggaran hukum keimigrasian karena tidak membawa dokumen yang sah.
Ia menjelaskan Unit Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung menangani kasus ini dengan prosedur sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan pendekatan yang berimbang antara penegakan hukum dan kepedulian sosial.
“Kami punya tanggung jawab besar untuk menjaga batas negara, tapi kami juga memahami realitas sosial di perbatasan. Tim kami bekerja dengan tegas dan profesional, tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan,” lanjut Putu Agus.
Ia juga menyoroti kawasan perbatasan RI-RDTL seperti Motaain memiliki tantangan tersendiri. Kedekatan budaya dan hubungan sosial antarwarga dua negara menyebabkan mobilitas penduduk cukup tinggi, sehingga pengawasan keimigrasian memerlukan ketelitian dan koordinasi lintas lembaga.
“Bukan hanya soal dokumen, ini juga menyangkut rasa saling menghormati antarnegara. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat keamanan lain agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya. (gus)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.