NTT Terkini

Kejati NTT Selamatkan Rp 304 Juta dari Dugaan Korupsi Rehabilitasi Kantor Imigrasi Atambua

Usai diterima, dana tersebut langsung disetorkan ke Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejati NTT sebagai bentuk pemulihan keuangan negara.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Kejati NTT Selamatkan Rp 304 Juta dari Dugaan Korupsi Rehabilitasi Kantor Imigrasi Atambua
POS-KUPANG.COM/HO
IWY dari CV. Jaya Adi Pramana mengembalikan ratusan juta ke Kejati NTT.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejati NTT melalui Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 304.215.976,88. 

Dana tersebut dikembalikan oleh IWY selaku penyedia dari CV. Jaya Adi Pramana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Tahun Anggaran 2023.

Pengembalian dana dilakukan secara langsung oleh IWY kepada Tim Penyelidik yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, di Gedung Pidana Khusus Kejati NTT, Jumat (28/3/2025).

Usai diterima, dana tersebut langsung disetorkan ke Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejati NTT sebagai bentuk pemulihan keuangan negara.

Dalam keterangannya, Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, menegaskan bahwa pengembalian dana ini merupakan hasil dari upaya Kejati NTT dalam menyelamatkan keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kejati NTT Kembalikan Berkas Perkara Eks Kapolres Ngada ke Penyidik Polda NTT

"Pengembalian dana ini adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Pihak yang bersikap kooperatif dan mengembalikan seluruh kerugian negara dapat dipertimbangkan dalam proses hukum selanjutnya," ujar Kolobani.

Langkah ini sesuai dengan Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tipikor Tahap Penyelidikan Nomor B- 765/F/Fd.1/04/2018, tanggal 20 April 2018. 

Selain itu, kata dia pengembalian dana ini juga mengacu pada Surat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Nomor: WIM.22.PB.02.01-464, tanggal 7 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Herri Robinson Lani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Ia menyampaikan bahwa pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Tahun Anggaran 2023 telah melewati serah terima pekerjaan sementara (Provisional Hand Over/PHO) pada 16 Februari 2024, dan serah terima pekerjaan akhir (Final Hand Over/FHO) pada 15 Agustus 2024. 

Namun, menurutnya hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa CV. Jaya Adi Pramana belum menyelesaikan pekerjaan MEP Lantai 1 serta penambahan daya PLN menjadi 100 kVA, sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor: W.22.IMI.IMI.2-PB.02.04-052 tanggal 10 Juli 2023 beserta addendumnya.

"Pekerjaan tersebut baru rampung pada 24 April 2024, sehingga mengalami keterlambatan 68 hari kalender. Sesuai aturan, penyedia diwajibkan membayar denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak tanpa PPN dikalikan jumlah hari keterlambatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 dan Pasal 79 Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021," tambahnya. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved