TTU Terkini

Tim Resmob Polres TTU Bekuk Terduga Pelaku Pencurian di Store Rocket Chicken Kefamenanu 

Tim Resmob Satreskrim Polres TTU bergerak cepat untuk mengumpulkan petunjuk dari sekitar TKP dan informasi dari beberapa pihak.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Tim Resmob Polres TTU Bekuk Terduga Pelaku Pencurian di Store Rocket Chicken Kefamenanu 
POS-KUPANG.COM/HO
PENCURIAN - Pose Tim Resmob Polres TTU pasca mengamankan terduga pelaku pencurian di Store Rocket Chicken Kefamenanu, Kamis (17/4/2025)

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Timor Tengah Utara, berhasil membekuk terduga pelaku pencuri di Store Rocket Chicken Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT. Pelaku bernama Tri Jaya Bhakti (TJB) ini dibekuk di Atambua, Kabupaten Belu pada Kamis, 17 April 2025.

Terduga pelaku diamankan pasca Tim Resmob Polres TTU melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan dugaan pencurian yang dilayangkan oleh supervisor dari Store Rocket Chicken Kefamenanu, Krizal Yuliyanto pada, Rabu, 16 April 2025 sekira pukul 09.15 WITA.

Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Selasa, (22/4/2025) Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, terduga pelaku Tri Jaya Bhakti diamankan di kos-kosan miliknya di Kota Atambua oleh Tim Resmob Polres TTU.

Selain terduga pelaku, Tim Resmob juga mengamankan barang bukti berupa berupa uang hasil curian, 1 unit laptop beserta tas, alat cas laptop dan gembok serta paku yang telah dirusak pada saat melakukan aksi pencurian tersebut.

Ia menjelaskan, pasca menerima laporan perihal kasus pencurian di Store Rocket Chicken Kefamenanu, piket satuan fungsi dan Tim Identifikasi serta Tim Resmob Satreskrim Polres TTU mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP.

Baca juga: Personel Polres TTU Amankan Perayaan Malam Paskah di Gereja Paroki Santo Yohanes Pemandi Naesleu

Tim Resmob Satreskrim Polres TTU bergerak cepat untuk mengumpulkan petunjuk dari sekitar TKP dan informasi dari beberapa pihak.

Pasca menerima informasi petunjuk dari informan, Tim Resmob Satreskrim Polres TTU langsung bergerak ke Kabupaten Belu untuk melakukan interogasi terhadap salah satu terduga yang merupakan pegawai dari Store Rocket Chicken Kefamenanu

Saat itu, kata Wilco, terduga pelaku sedang diperbantukan sejak tanggal 13 April 2025 di Store Rocket Chicken Atambua.

Saat melakukan Interogasi terhadap terduga pelaku, yang bersangkutan beralibi bahwa sedang menggoreng ayam dan langsung berjalan di dapur  STORE Rocket Chicken tersebut.

Kesempatan ini dimanfaatkan oleh terduga pelaku untuk kabur dari lantai 2 Store Rocket Chicken Atambua. Merespon hal ini, aksi terduga pelaku yang mencoba melarikan diri Tim Resmob kemudian mengejar terduga pelaku sampai ke kos-kosan milik tempat yang bersangkutan berdomisili.

"Dan saat itu Tim Resmob Satreskrim Polres TTU langsung mengamankan pelaku dan juga barang bukti yang telah pelaku sembunyikan di belakang kos-kosan milik pelaku," ujarnya.

Usai diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres TTU untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Saat ini terduga pelaku sedang diamankan di Rutan Mapolres TTU untuk proses hukum lebih lanjut. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved