Ibu Ronald Tannur Tersangka

Kejagung Tetapkan MW, Ibunda Ronald Tannur, Tersangka Dugaan Suap Hakim PN Surabaya

Kejagung resmi menetapkan ibunda Ronald Tanur, MW, sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap/gratifika terhadap 3 hakim PN Surabaya

|
Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.COM/ KIKI SAFITRI
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kiri) di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024) 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan ibunda Ronald Tanur, MW, sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap/gratifikasi terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa MW secara maraton.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MW sebagai saksi, dan penyidik menemukan bukti yang cukup terkait suap/gratifikasi yang dilakukan MW sehigga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka," kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).

Senin Siang, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa MW di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya.

Penetapan tersangka MW terkait suap atau gratifikasi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-63/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024.

Qohar mengatakan bahwa tersangka MW awalnya menghubungi LR yang merupakan pengacara Ronald Tannur, untuk memintanya menjadi kuasa hukum anaknya. 

MW memiliki hubungan yang dekat dengan LR sejak lama, karena anak mereka berdua sempat satu sekolah. "Jadi mereka sudah lama saling kenal," tambah dia.

Cerita berawal pada 5 Oktober 2023 ketika LR bertemu MW di salah satu kafe di Surabaya, untuk membicarakan masalah Ronald Tannur. Pertemuan berlanjut pada tanggal 6 Oktober 2023 di kantor LR di Surabaya.

Dalam pertemuan lanjutan itu, LR menyampaikan kepada MW terkait biaya yang dibutuhkan untuk mengurus kasus Ronald Tannur, dan langkah-langkah yang akan ditempuh.

"Lalu LR meminta kepada ZR (mantan pejabat MA) agar dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur," ujar dia.

LR kemudian bersepakat dengan MW untuk biaya pengurusan Ronald Tannur. Adapun biaya tersebut berasal dari uang MW.

"Jika ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai, maka tersangka MW akan mengganti di kemudian hari.  Dalam permintaan dana terkit pengurusan perkara, LR juga selalu meminta persetujuan MW," lanjut Qohar.

Qohar menjelaskan bahwa LR meyakinkan MW untuk menyiapkan uang guna mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya.

Selama perkara berproses hingga putusan, MW menyerahkan uang ke LR sebesar Rp 1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara hingga Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan, sebesar Rp 2 miliar. Sehingga total uang yang dikeluarkan untuk mengurus perkara Rp 3,5 miliar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved