CPNS 2024
Prabowo Beri Tenggat Waktu Pengangkatan CPNS hingga Juni 2025,PPPK Oktober,Ini yang Dilakukan BKN
Prabowo beri tenggat waktu Pengangkatan CPNS 2024 hingga Juni 2025, PPPK Oktober,Ini yang dilakukan BKN.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Presiden Prabowo Subianto memberi tenggat waktu Pengangkatan CPNS 2024 paling lambat Juni 2025.
Sementara Pengangkatan PPPK 2024 diberi tenggat waktu hingga Oktober 2025.
Menindaklanjuti tenggat waktu yang diberikan Presiden Prabowo, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh langsung mendesak instansi pusat dan daerah untuk mempercepat proses pengusulan NIP dan Penerbitan SK Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.
Desakan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CASN 2024 yang digelar secara daring dan diikuti oleh seluruh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), BKPSDM, dan Biro Kepegawaian dari instansi pusat maupun daerah.
Baca juga: UPDATE Jumlah Instansi Pusat dan Daerah yang Sudah Terbitkan SK Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Prof. Zudan mengingatkan bahwa percepatan Pengangkatan CASN 2024 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI yang menekankan pentingnya reformasi birokrasi melalui percepatan pemenuhan kebutuhan aparatur sipil negara secara nasional.
Pemerintah telah menetapkan tenggat waktu yang tegas:
Pengangkatan CPNS 2024 paling lambat Juni 2025
Pengangkatan PPPK 2024 paling lambat Oktober 2025
"Seluruh instansi harus menyelesaikan proses penetapan dan penerbitan SK pengangkatan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama dalam membangun pelayanan publik yang lebih optimal," tegas Prof. Zudan Arif.
Progres Pengangkatan CASN 2024 secara Nasional Meningkat Positif
Hingga 15 April 2025, Progres Pengangkatan CASN 2024 secara nasional menunjukkan tren yang positif:
Baca juga: Dua Bulan Lagi Dilantik, Berapa Besaran Gaji Pertama CPNS dan PPPK 2024 Setelah Resmi Dilantik?
Dari 542 instansi yang melaksanakan seleksi CPNS, sebanyak:
374 instansi telah mengusulkan NIP dan sudah ditetapkan oleh BKN
32 instansi lainnya telah menindaklanjuti dengan menerbitkan SK pengangkatan
Sementara untuk seleksi PPPK, dari 612 instansi, tercatat:
Progres ini menunjukkan bahwa sebagian besar instansi sudah berada pada jalur yang tepat, namun masih terdapat sejumlah instansi yang perlu segera mempercepat langkahnya agar tidak melewati tenggat yang telah ditetapkan.
Dalam arahannya, Kepala BKN juga mengimbau agar seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, melalui BKD dan Biro SDM masing-masing, aktif menjalin komunikasi dengan BKN.
Hal ini penting guna menyelesaikan berbagai hambatan administratif maupun teknis yang mungkin muncul dalam proses penetapan dan penerbitan SK.
"Jika ada kendala, jangan tunggu. Segera hubungi BKN. Kita fasilitasi agar semua proses bisa selesai tepat waktu," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.