Manggarai Barat Terkini
Heboh Polisi Temukan Penyalagunaan BBM Bersubsidi di SPBUN Labuan Bajo
Kepolisian Resor Manggarai Barat (Mabar) menemukan adanya dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBUN Labuan Bajo
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kepolisian Resor Manggarai Barat (Mabar) menemukan adanya dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Labuan Bajo, Mabar.
Temuan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi nelayan.
Polisi kemudian langsung melakukan sidak untuk memastikan informasi tersebut.
Baca juga: Gunung Lewotobi Laki-laki 17 Kali Meletus dalam 11 Jam Terakhir
Tiba disana, Polisi langsung memeriksa kelengkapan dokumen pengisian BBM bersubsidi yang digunakan masyarakat.
"Setelah kami telusuri dan periksa berkas-berkasnya, ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Ada sebagian masyarakat yang menggunakan surat rekomendasi atas nama orang lain atau menggunakan surat kuasa," jelas Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Jumat (18/4).
Berdasarkan ketentuan, ungkap Lufthi Darmawan Aditya, masyarakat harus menyertakan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk bisa membeli solar bersubsidi.
Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Mabar kini tengah mendalami temuan tersebut.
"Kami sedang dalami temuan ini dengan mengundang para nelayan, pemilik SPBUN, dan instansi terkait," ujar Lufthi Darmawan Aditya.
Baca juga: LIPSUS: Ombudsman NTT Temukan Pungli Pengiriman Sapi dari Kupang, TTS, dan TTU
Pihak kepolisian juga mengimbau agar pengelola SPBUN lebih ketat dalam memeriksa surat rekomendasi dan memastikan bahwa BBM subsidi sampai ke tangan yang berhak.
"Kalau perlu selalu berkomunikasi dengan instansi terkait agar BBM subsidi tersebut tepat sasaran," tegas Lufthi Darmawan Aditya.
Jika terbukti ada pelanggaran, tegas Lufthi Darmawan Aditya, penerima surat rekomendasi yang tidak sesuai aturan itu akan dikenakan sanksi.
Sanksinya berupa pencabutan surat rekomendasi dan/atau pidana serta denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (uka)
| Laporkan Personil Brimob Batalyon B Pelopor yang Tidak Berkenan di Masyarakat |
|
|---|
| Polsek Lembor Manggarai Barat Mediasi Konflik Sopir Travel Ruteng dan Lembor |
|
|---|
| 1.000 Pengunjung Per Hari ke Taman Nasional Komodo Pakai Kajian Tahun 2018 |
|
|---|
| ASITA Sebut Di Labuan Bajo Manggarai Barat Semua Orang Bisa Jualan Paket Tour Tanpa Ada Kontrol |
|
|---|
| Dua Kali Beraksi, Dua Pencuri di Vila Wae Moto Manggarai Barat Ditetapkan Jadi Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/sidah-spbu-mabar-1.jpg)