Beranda Kita
Beranda Kita: Moral yang Berwenang
Setiap kali berhadapan dengan praktik pungli, suap menyuap atau korupsi, pesan Bung Hatta sejak puluhan tahun lalu tetap relevan.
POS-KUPANG.COM - Aroma pungutan liar alias pungli kembali tercium kencang di bumi Flobamora. Fakta tak elok tersebut diungkapkan Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dugaan praktik pungli terjadi dalam proses mengurus rekomendasi pengiriman sapi di sejumlah kabupaten. Praktik ini sudah berlangsung selama hampir lima tahun terakhir.
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, menyebut dugaan fee atau pungutan ini paling banyak dilaporkan terjadi di Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), dan Timor Tengah Utara (TTU). Ketiga kabupaten tersebut merupakan daerah dengan kuota pengiriman sapi terbanyak di Provinsi NTT.
"Informasi dugaan fee itu disampaikan kepada kami bukan baru sekarang, tapi sudah berlangsung hampir lima tahun terakhir. Informasi itu kami terima dari semua kabupaten," ujar Darius, Selasa (15/4/2025).
Artinya dugaan pungli berlabel fee terjadi di mana-mana. Darius menjelaskan, pengiriman sapi dari daerah harus ada rekomendasi Dinas Peternakan.
Pengusaha sapi wajib minta rekomendasi sesuai jumlah hewan yang akan dikirimkan. Pungli terjadi saat tim dari dinas itu periksa kesehatan dan menimbang bobot sapi.
"Dugaan fee itu muncul saat tim teknis turun periksa kandang. Satu kali tim teknis turun, anggarannya sebesar Rp 2 sampai Rp 3 juta. Anggaran ini di luar tarif resmi atau biaya kesehatan yang disetor ke pemda," jelas Darius.
Pemberian fee diduga untuk meloloskan sapi yang belum memenuhi kriteria, seperti berat badan minimal 275 kg sebagaimana ketentuan Peraturan Gubernur NTT Nomor 52 Tahun 2003.
Darius juga menyebut adanya praktik jual beli rekomendasi. Pemegang rekomendasi yang tidak memiliki sapi menjual surat kepada pengusaha lain yang memiliki sapi dengan tarif tertentu.
Praktik pungli tentu saja sangat merugikan pengusaha. Mereka harus keluarkan dana ekstra agar dapat mengirim sapi kepada mitra bisnisnya di luar NTT.
Sementara penerima fee bersukaria di atas penderitaan orang lain. Praktik jual beli rekomendasi pun jelas melanggar ketentuan yang berlaku.
Kita sependapat dengan anjuran Ombudsman RI perwakilan NTT agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di NTT segera perbaiki regulasi dan sistem pengawasan tata niaga sapi, termasuk pembentukan holding ground serta menerapkan sistem digital berbasis eartag agar transparan dan akuntabel.
Regulasi saja kiranya tidak cukup. Kita tidak kekurangan regulasi. Yang kurang banyak justru kejujuran. Kejujuran dari oknum yang berwenang.
Setiap kali berhadapan dengan praktik pungli, suap menyuap atau korupsi, pesan Bung Hatta sejak puluhan tahun lalu tetap relevan.
"Seribu macam undang-undang tak akan ada gunanya kalau moral dari yang berwenang sudah bejat," kata proklamator kemerdekaan RI itu dalam wawancara yang diwartakan surat kabar Kompas edisi 23 September 1970.
"Pemberantasan korupsi di Indonesia sekarang ini sangatlah tergantung dari pelaksana kekuasaan yang ada di tangan pihak yang berwenang itu," ujar Bung Hatta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/beranda-kita_20180726_232321.jpg)