Revisi UU TNI
Sudah Diteken Presiden Prabowo, Draf Resmi UU TNI Ada Dimana?
Penandatanganan UU TNI itu disebut telah dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau Lebaran tahun ini.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto disebut sudah menandatangani revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Penandatanganan UU TNI itu disebut telah dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau Lebaran tahun ini.
Hal itu diungkapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Diketahui, RUU TNI sudah disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, pada Kamis (20/3/2025).
"Sudah, sudah, sebelum Lebaran," kata Prasetyo dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/4/2025).
Prasetyo menyampaikan bahwa RUU TNI itu diteken sekitar tanggal 27 atau 28 Maret 2025. Namun, untuk lebih pastinya, ia akan mengecek tanggalnya lebih dahulu.
"Tanggal berapa ya itu, 27 atau 28, nanti aku cek lagi ya," ucap Prasetyo.
Pertanyaan saat ini, di mana draf resmi UU TNI yang sudah diteken oleh Prabowo?
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPR pada Jumat (18/4/2025), draf RUU TNI yang sudah disahkan menjadi undang-undang maupun yang sudah diteken Prabowo tidak ada di situs tersebut.
"Undang-Undang yang Diundangkan pada 2025" hanya terdapat dua UU, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Draf resmi RUU TNI yang sudah ditandatangani Prabowo juga tak nampak di laman resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Pada 2025, hanya terdapat dua undang-undang yang diunggah di laman tersebut. Pertama adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Kedua, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba.
Pasal Paling Disorot dalam UU TNI
Perubahan yang paling menjadi sorotan dalam RUU TNI adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Namun dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.
Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.
Kemudian, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.
Usia Pensiun
Selanjutnya yang mendapat sorotan adalah poin revisi soal batas usia pensiun diatur dalam Pasal 53 UU TNI. Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit. Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun. Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.