Warga TTU Tersengat Arus Listrik
Jenazah Korban Tewas Diduga Tersengat Listrik di Desa Fatunisuan, Kabupaten TTU Dibawa ke Rumah Duka
Jenazah Korban Tewas Diduga Tersengat Listrik di Desa Fatunisuan, Kabupaten TTU Dibawa ke Rumah Duka
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Adiana Ahmad

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolsek Miomaffo Barat, IPDA Paulinus Naif, S. H menyebut jenazah korban tewas diduga tersengat diduga tersengat listrik di RT/RW. 011/006, Desa Fatunisuan, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT bernama Albertus Naben (20) dibawa ke rumah duka.
Sebelumnya korban dibawa ke Puskesmas Eban kemudian untuk menerima perawatan medis. Namun, nyawa korban tidak tertolong.
Jenazah korban Albertus Naben kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan visum untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.
"Jenasah sudah bergeser ke rumah duka tadi, setelah pemeriksaan dan visum di RSUD Kefamenanu," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi Warga Desa Fatunisuan,Kabupaten TTU Meninggal Dunia Tersengat Arus Listrik
IPDA Paulinus menerangkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan saksi bernama Geter Evandi lake (22), kronologi kejadian bermula ketika, pada Hari Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, saksi bersama dengan 4 orang rekan termasuk korban pergi menangkap ikan dengan cara menyetrum menggunakan sumber arus listrik dari aki di Kali Fatunisuan.
Setelah tiba di Kali Fatunisuan, Geter Evandi (saksi I) bersama dengan teman-teman korban langsung menggunakan alat tersebut untuk menyetrum ikan. Saat itu mereka berhasil menangkap sebanyak 5 ekor ikan.
Mereka kemudian tidak melanjutkan kegiatan tersebut lantaran alat setrum tersebut rusak. Saksi dan rekan-rekannya bersama korban kemudian memutuskan untuk pulang sekira pukul 21.30.
Dikatakan IPDA Paulinus, saat pulang, saksi I dan korban memutuskan untuk pulang melalui jalur lain yang mana mereka melintas di belakang rumah Oktovianus Tolkael, (43) tepat di RT/RW. 011/006, Desa Fatunisuan. Pasalnya, jalan dimana mereka melintas ketika pergi ke kali berlumpur. Sementara rekannya yang lain melintas lewat jalur sebelumnya.
Ketika melintas di samping rumah Oktovianus Tolkael, korban langsung tersengat arus listrik. Diduga di TKP tersebut terdapat kabel yang mengalirkan arus listrik. Jarak antara saksi Geter Evandi dan korban sekira 3 meter saat insiden itu terjadi.
Saat itu, saksi I sempat berusaha menolong korban. Namun Ia juga nyaris terkena sengatan arus listrik. Ia kemudian berteriak kepada pemilik rumah untuk mematikan meteran listrik.
Pasca insiden itu tersebut, saksi I bersama dengan rekan-rekannya langsung membawa korban ke Puskesmas Eban untuk menerima perawatan medis.
Baca juga: Korban Tewas Diduga Tersengat Listrik di TTU Baru Pulang Menyetrum Ikan di Kali
Dikatakan IPDA Paulinus, keterangan yang sama disampaikan saksi II, atas nama Kanisius Suan (30). Ketika dalam perjalanan pulang melalui jalur lain bersama beberapa rekan lain dan tiba di jalan umum, mereka mendengar teriakan dari saksi I, Geter Evandi Lake yang meminta pemilik rumah agar segera mematikan meteran listrik.
Mendengar teriakan saksi tersebut, Kanisius langsung berlari menuju Gerter Evadi dan melihat korban dalam posisi terbaring di tanah. Kanisius kemudian berlari menuju ke rumah yang ada di dekat TKP untuk mematikan meteran Listrik.
"Setelah mematikan meteran listrik, saksi Kanisius langsung kembali ke TKP. Pada saat mereka hendak mengangkat tubuh korban, Kanisius melihat korban sedang memegang kabel listrik di kedua tangannya dan mereka segera menggendong tubuh korban dan mengantarnya korban ke Puskesmas Eban," ucapnya.
Namun, setelah sampai di Puskesmas Eban Saksi menerima informasi dari Petugas Medis Puskesmas Eban banwa korban sudah meninggal dunia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.