Timor Tengah Utara Terkini

LAKMAS CW NTT Desak Polres TTU Usut Tuntas Dugaan Penghilangan Barang Bukti di AMP PT Naviri

LAKMAS CW NTT Desak Polres TTU Usut Tuntas Dugaan Penghilangan Barang Bukti Kayu Sonokeling di AMP PT Naviri

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI LAKMAS CW NTT 
BARARANG BUKTI - Kayu Sonokeling, barang bukti kasus ilegal logging dimuat menggunakan mobil truk dari TKP  

Hal ini, kata dia, harus dijelaskan oleh Kapolres TTU. Karena sampai dengan saat ini penanganan kasus ini hanya berjalan di tempat. Kasus tersebut, terkesan ada semacam diskriminasi hukum atas para pelakunya. Bahkan sampai saat ini yang namanya Yudha itu sama sekali tidak tersentuh hukum. 

"Siapa dia itu kok begitu istimewa sampai sampai polisi tidak berdaya menghadapi dia? Kapolres TTU kita desak untuk tangkap si Yudha itu. Ini negara hukum, tidak ada seorang pun di negeri ini yang kebal hukum," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pengusaha diduga Yudha atau orang suruhannya pada tengah malam tanggal 28 maret 2025, jam 23.10 mendatangi TKP AMP PT Naviri untuk mengambil barang bukti (BB) sonokeling. Namun niat tersebut tidak jadi dilaksanakan. Pasalnya, berdasarkan komunikasi antara Kanit Tipidter pada saat yang bersamaan ke Kepala Basecamp AMP PT Naviri, yang bersangkutan (kepala basecamp) enggan membiarkan dilaksanakan pengangkutan, tanpa dilakukan secara resmi dengan berita acara pengambilan

"Tanggal 29 maret pagi baru diambil atas perintah Kanit Tipidter tanpa dengan BA (berita acara) pengambilan BB itu," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, pihaknya akan menggelar konferensi pers mengenai kasus tersebut dalam waktu dekat. (BBR)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS


 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved