Timor Tengah Utara Terkini
LAKMAS CW NTT Desak Polres TTU Usut Tuntas Dugaan Penghilangan Barang Bukti di AMP PT Naviri
LAKMAS CW NTT Desak Polres TTU Usut Tuntas Dugaan Penghilangan Barang Bukti Kayu Sonokeling di AMP PT Naviri
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Adiana Ahmad
Hal ini, kata dia, harus dijelaskan oleh Kapolres TTU. Karena sampai dengan saat ini penanganan kasus ini hanya berjalan di tempat. Kasus tersebut, terkesan ada semacam diskriminasi hukum atas para pelakunya. Bahkan sampai saat ini yang namanya Yudha itu sama sekali tidak tersentuh hukum.
"Siapa dia itu kok begitu istimewa sampai sampai polisi tidak berdaya menghadapi dia? Kapolres TTU kita desak untuk tangkap si Yudha itu. Ini negara hukum, tidak ada seorang pun di negeri ini yang kebal hukum," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pengusaha diduga Yudha atau orang suruhannya pada tengah malam tanggal 28 maret 2025, jam 23.10 mendatangi TKP AMP PT Naviri untuk mengambil barang bukti (BB) sonokeling. Namun niat tersebut tidak jadi dilaksanakan. Pasalnya, berdasarkan komunikasi antara Kanit Tipidter pada saat yang bersamaan ke Kepala Basecamp AMP PT Naviri, yang bersangkutan (kepala basecamp) enggan membiarkan dilaksanakan pengangkutan, tanpa dilakukan secara resmi dengan berita acara pengambilan
"Tanggal 29 maret pagi baru diambil atas perintah Kanit Tipidter tanpa dengan BA (berita acara) pengambilan BB itu," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, pihaknya akan menggelar konferensi pers mengenai kasus tersebut dalam waktu dekat. (BBR)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.