Liputan Khusus

LIPSUS: Ombudsman NTT Temukan Pungli  Pengiriman Sapi dari Kupang, TTS, dan TTU

Ombudsman Perwakilan NTT mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan rekomendasi pengiriman sapi di NTT

|
DOK.POS-KUPANG.COM
KARANTINA HEWAN - Ternak sapi saat berada di instalasi milik Balai Karantina Pertanian NTT di Kecamatan Alak, Kota Kupang. 

15. Sumba Timur: 4.550 ekor
* Sapi: 800 ekor
* Kerbau: 1.000 ekor
* Kuda: 2.750 ekor

16. Sumba Barat: 163 ekor
* Sapi: 0 ekor
* Kerbau: 0 ekor
* Kuda: 163 ekor

17. Sumba Barat Daya: 293 ekor
* Sapi: 0 ekor
* Kerbau: 0 ekor
* Kuda: 293 ekor

18. Sumba Tengah: 150 ekor
* Sapi: 20 ekor
* Kerbau: 30 ekor
* Kuda: 100 ekor

19. Sabu Raijua:  1.135 ekor
* Sapi: 240 ekor
* Kerbau: 695 ekor
* Kuda: 200 ekor.

SUMBER : Keputusan Gubernur nomor 22/KEP/HK/2025 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved