Kota Kupang Terkini
Kapolresta Kupang Kota Pastikan Berkas Tersangka Pembunuhan Aprian Boru Segera Rampung
Polresta Kupang Kota akan merampungkan kembali berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Aprian Boru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polresta Kupang Kota akan merampungkan kembali berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Aprian Boru di Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang yang dikembalikan jaksa beberapa hari yang lalu.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung, menyampaikan ini saat ditemui POS-KUPANG.COM, Rabu (16/4/2025).
"Berkasnya sudah kita limpahkan di kejaksaan untuk berkas perkara. Minggu kemarin itu berkasnya dikembalikan untuk dilengkapi," kata Kapolresta Kupang Kota.
Kombes Pol. Aldinan Manurung memohon dukungan agar berkasnya bisa segera dirampungkan dalam waktu dekat.
"Doakan mudah-mudahan di dua minggu lagi, sekitar bulan Mei sudah bisa lengkap dan dinyatakan BB 1," tuturnya.
Lanjut Aldinan, masalah pembunuhan di Manulai II merupakan masalah serius yang harus diselesaikan dengan sanksi tegas.
Sebagai Kapolresta Kupang Kota, ia bersama anggota tetap memberikan yang terbaik bagi Kota Kupang, sehingga masyarakat merasa aman, nyaman dalam berkehidupan.
"Kalau kita tidak cepat-cepat tangani masalah, akan membuat adanya rasa takut dari masyarakat," tegas Aldinan.
Baca juga: Polresta Kupang Kota Amankan Empat Saksi dari Tawuran di Kelurahan Oesapa, Kupang
Diakhir pembicaraannya, Kombes Pol. Aldinan Manurung, mengimbau masyarakat tidak boleh takut melapor setiap kejadian ke Polisi.
"Polri hadir untuk masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sekelompok pria berjumlah empat orang ditetapkan sebagai tersangka, karena melakukan tindakan kriminal, yakni membunuh seorang pria bernama Aprion Boru, di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada Sabtu (8/3/2025).
Empat pria tersebut dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. (moa)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.