Ijazah Jokowi

Jokowi Pamer Ijazah ke Wartawan, TPPU Gugat Lewat Keterbukaan Informasi Publik

Momen Jokowi menunjukkan ijazah ke awak media terjadi sebelum menerima perwakilan dari TPUA, Rabu (16/4/2025).

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/FRISTIN INTAN SULISTYOWATI
DI SOLO - Mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) ditemui di rumahnya, di Solo, Jawa Tengah. 

Sementara itu Rizal Fadilah, Wakil Ketua TPUA yang kemarin mendatangi kediaman Jokowi, mengatakan pihaknya akan menggugat Jokowi melalui Komisi Informasi Publik. 

Menurutnya, Jokowi merupakan mantan Presiden dan Anggota Dewan Pengarah BPI Danantara sehingga informasi yang berkaitan dengan yang bersangkutan bisa diakses publik. 

“Karena Pak Jokowi minta proses hukum maka dua hal yang akan kita lakukan. Pertama berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. Pejabat publik Pak Jokowi itu Mantan Presiden Republik Indonesia. Sekarang adalah Dewan Pengarah Danantara,” ungkapnya.

Menurut Rizal, ijazah termasuk dalam informasi publik. Baik Jokowi maupun UGM bisa sebagai pihak yang dituntut untuk membuka informasi ini.

“Berarti pejabat publik yang tidak bisa lepas dari statusnya pada saat menjabat pemimpin. Sehingga kita berhak untuk meminta dibuka. Bukan dalam pengadilan umum tapi oleh komisi informasi publik. Itu bisa aja UGM bisa Pak Jokowi diminta terbuka,” jelasnya.

Baca juga: Jokowi Pertimbangkan Langkah Hukum Terkait Tudingan Ijazah Palsu

Selain itu, ia juga telah melayangkan gugatan ke Bareskrim Polri. Berbagai temuan telah dilampirkan dalam gugatan ini.

“TPUA sudah melaporkan ke Bareskrim tentang dugaan tadi. Bareskrim sudah banyak bukti kita sampaikan. Sehingga ada temuan baru berkaitan dengan keraguan keaslian ijazah dan skripsi akan kita masukkan,” terangnya.

TPUA sendiri kemarin sempat bertemu Jokowi. Tiga perwakilan TPUA bertemu Jokowi secara tertutup selama sekitar 20 menit di dalam rumah Jokowi.

Dalam pertemuan tersebut mereka menuntut Jokowi agar menunjukkan ijazahnya yang asli. Rizal mengatakan mereka mendatangi Jokowi karena UGM tidak bisa menunjukkan ijazah Jokowi.

Pihak UGM beralasan ijazah hanya bisa ditunjukkan pemilik. "Oleh karena itu kita datang ke pemilik," kata Rizal

Namun permintaan TPUA itu ditolak. Jokowi hanya mau menunjukkan ijazahnya jika diperintah pengadilan.

"Tapi nampaknya beliau tidak berkenan menunjukkan ijazah itu dan mengembalikan kepada proses hukum. Bahwa kalau diperintahkan pengadilan," kata Rizal. (tribun network/ahm/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved